Sekadarinformasi deponering adalah hak yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. "(Deponering) Itu kan hak prerogatif saya. Biarkan saja kalau mereka menolaknya," kata Prasetyo menanggapi aksi penoÂlakan DPR terhadap pengajuan deponering untuk AS dan BW.
Prasetyo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait keputusan tersebut. Lembaga apa saja yang dimintai pendapat oleh Kejagung, berikut penjelasan Prasetyo.
Apa tanggapan Anda terkait aksi penolakan DPR terhadap rencana Anda menerbitkan deponering dalam kasus yang membelit AS dan BW? Kan baru isunya begitu. Saya belum pernah menerima jawabanÂnya secara resmi. Saya baru denÂgar dari teman-teman semuanya.
Langkah kejaksaan selanÂjutnya?Kita tunggu seperti apa, yang pasti, supaya kita semua meÂmahami bahwa deponering itu adalah kewenangan tunggal dari Jaksa Agung. Hak prerogatif dari Jaksa Agung.
Artinya penolakan dari DPR tidak ada gunanya?Ya silakan artikan sendiri lah. Hak prerogatif kan.
Prosesnya biasanya berapa lama?Ya nggak ada biasa-biasanyalah.Kita rekonsiliasi.
Siapa saja yang Anda minta pertimbangan?Yang saya minta pertimbanÂgan itu ada beberapa pihak. Termasuk kita juga mendengarkan bagaimana pendapat dan aspirasi masyarakat. Apa yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Apa pertimbangan Anda melakukan deponering?Saya ingin katakan bahwa pemberantasan korupsi adalah kepentingan umum. Betapa tindak pidana korupsi, itu menÂgakibatkan dan menimbulkan akibat yang luar biasa.
Dia bukan hanya merampas hak ekonomi, tapi juga sosial dan politik yang tidak boleh kita biarkan. Karenanya, tentunya kita tidak menghendaki pemberantasan korupsi terganggu oleh sebab apapÂun, termasuk oleh perkara (yang membelit AS dan BW) ini.
Lho, mereka kan bukan lagi pimpinan KPK, apakah tetap mengganggu pemberantasan korupsi?Semangat pemberantasan korupsi kan tidak selalu keÂtika mereka menjabat. Mereka bisa saja melakukannya sebelum menjabat, selama menjabat, dan setelah menjabat, ya semangatÂnya sama. Ya kan? Dan semua orang tahu itu. Makanya saya kaÂtakan, jangan sampai terganggu semangat pemberantasan.
Seperti ada perlakuan khusus saja bagi keduanya...Saya katakan sekali lagi, pemÂberantasan korupsi ini adalah keÂpentingan umum. Kepentingan kita semua, dan ini yang harus kita jaga. Kita melihat korupsi seolah-olah tidak ada korbannya secara langsung. Beda dengan pembunuhan.
Langsung ada korÂban, ada yang meninggal. Beda dengan penganiayaan, ada yang terluka. Korupsi ini pembunuÂhan pelan-pelan. Betapa dengan korupsi itu, jalan cepat rusak, sekolah cepat hancur, jalan cepat roboh, ya kan. Kita lihat semua itu. Harus kita berantas.
Apa saja lembaga negara lainnya yang dimintai pendaÂpat selain DPR?Ada Mahkamah Agung (MA) kita minta pendapat. Masyarakat juga kita mintai pendapat juga saya dengar pendapatnya ya.
Dari kepolisian sudah P21, dan siap disidangkan, apakah sudah ada komunikasi dengan kepolisian selaku penyidik?Yang jelas semua sudah kita mintai pendapat. Polri menyerÂahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.
Berarti tidak ada gunanya kejaksaan minta pendapat dari lembaga lain?Ya pada akhirnya seperti itu. Ini kan hak prerogatif. ***
BERITA TERKAIT: