WAWANCARA

HM Prasetyo: Pak Andhi Mengajukan Pensiun Dini, Bukan Mengundurkan Diri

Senin, 01 Februari 2016, 08:22 WIB
HM Prasetyo: Pak Andhi Mengajukan Pensiun Dini, Bukan Mengundurkan Diri
HM Prasetyo:net
rmol news logo Keputusan Andhi Nir­wanto untuk pensiun dini dari jabatannya sebagai Wakil Jaksa Agung menim­bulkan banyak spekulasi. Mengingat,masa kerja Andhidari Korps Adhi­yaksa itu masih sekitar 2 tahun lagi. Jaksa Agung M Prasetyo membantah, pensiun dini sejawatnya ada apa-apanya.

Apalagi, karir Andhi selama ini terbilang cukup moncer. Dia sempat masuk bursa calon Jaksa Agung bersama calon internal lain, seperti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf. Sebelum men­jadi Wakil Jaksa Agung, Andhi mengisi posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menempati posisi tersebut sejak April 2011 hingga November 2013.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo buru-buru memban­tah spekulasi tersebut. Politisi Partai Nasdem ini heran dengan pemberitaan media massa yang mencurigai ada 'apa-apa' dengan pengajuan pensiun dini Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Dia meminta agar informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak dipelintir menjadi sesuatu berita yang malah menyesatkan.

"Wong Pak Andhi pensiun dini, kok diberitakan dengan kecurigaan-kecurigaan yang tak beralasan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menjelaskan, tidak ada persoalan dalam pengajuan pen­siun dini yang dilakukan anak buahnya itu. Berikut petikan wawancara Rakyat Merdeka den­gan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Keputusan Andhi Nirwanto mundur menimbulkan banyak spekulasi. Apa tanggapan Anda?
Aneh, kenapa jadi masalah. Saya tegaskan, tidak ada masalah dengan pengajuan pensiun dini. Ingat ya, Pak Andhi mengajukan pensiun dini, bukan mengundurkan diri. Jadi jangan salah-salah memberitakan. Pensiun dini itu berbeda dengan mengundurkan diri.

Apa alasan utama penga­juan pensiun dini?
Nah, itu kan sudah ada diaturan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Seseorang yang PNS yang sudah bertugas selama 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang dimiliki oleh si PNS itu sendiri yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Pak Andhi sendiri sudah lebih 20 tahun mengabdi sebagai PNS sebagai Jaksa.

Bagaimana dengan pen­siun dini yang diajukan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, apa dasarnya?
Memang, dia sudah menga­jukan surat pensiun dini kepada Jaksa Agung sejak 8 Januari lalu. Sesuai dengan aturan, seseorang pensiun di usia 60 tahun dari jabatan struktural bersamaan dengan hari dan tanggal lah­rinya. Pak Andhi lahir tanggal 8 Januari, maka dia mengajukan pensiun dini pada tanggal itu. Tepat juga dia sudah berusia 60 tahun.

Pengajuan pensiun dini su­dah dilakukan sejak 8 Januari, mengapa belum direspons?
Ya ini kan masih kita proses. Jadinya, per 1 Februari ini din­yatakan pensiun.

Selain karena alasan umur dan lamanya bertugas, apakah ada alasan lain dari pengajuan pensiun dini Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto?

Yang kami terima, pertimban­gan yang disampaikan yak arena sudah memasuki umur 60 tahun dan sudah lebih dari 20 tahun mengabdi. Saya kira, tidak ada alasan-alasan lain yang disampaikan. Dan, memang jangan dibuat-buat alasannya, apalagi kalau di media massa ditulis aneh-aneh dan dicurigai. Tidak ada apa-apa kok.

Setelah selesai dari jabatan strukturalnya sebagai Wakil Jaksa Agung, sebetulnya Pak Andhi Nirwanto masih memi­liki dua tahun lagi masa ker­ja sebagai jaksa fungsional. Mengapa tidak dilanjutkan?

Oh, kalau itu ya tanya sama Pak Andhi-lah. Alasan dia apa sehingga masa kerja sebagai jaksa fungsional tidak diterus­kan. Yang pasti, sebagai jaksa struktural masa jabatannya su­dah selesai masa kerjanya.

Mungkin kalau sebagai jaksa tanpa jabatan sudah selesai juga dilaluinya begitu lama. Tetapi ya kalau soal alasan mengapa tidak dilanjutkan menyelesaikan masa jaksa fungsionalnya ya ditanya­kan ke Andhi dong itu.

Sekali lagi, yang pasti, seseorang berhak mengajukan pen­siun dini setelah selesai dari jabatan strukturalnya di kala berumur 60 tahun dan bekerja sebagai abdi Negara paling tidak selama 20 tahun. Itu sah dan nada aturannya.

Karena pengunduran di­rinya masih diproses, berarti yang bersangkutan masih bisa ngantor dong?
Oh, kalau itu terserah dia juga. Tanyakan ke dia ya.

Bagaimana mekanisme men­cari pengganti Wakil Jaksa Agung?
Iya, itu ada mekanismenya. Jaksa Agung yang menyerahkan nama calon Wakil Jaksa Agung kepada Presiden. Selanjutnya Presiden sendiri yang memu­tuskan.

Apakah sudah ada peng­ganti yang disiapkan?
Belumlah. Itu kan ada prosesnya. Ada kriteria, perlu juga dipertimbangkan latar belakang­nya, serta uji yang dilakukan di internal. Ya, nanti diproses dan diseleksi dululah di sini, baru saya sebagai Jaksa Agung meny­erahkannya ke Presiden. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA