Ketua MPR Dan Ketua DPR Setuju Revisi UU Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 20 Januari 2016, 09:25 WIB
Ketua MPR Dan Ketua DPR Setuju Revisi UU Terorisme
foto: net
rmol news logo . Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut baik keinginan Pemerintah untuk merevisi UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta," kata Zulkifli kepada wartawan usai mengikuti pertemuan konsultasi pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1).

Zulkifli juga menambahkan, mengenai perlunya dasar hukum untuk menindak bagi orang-orang yang pergi keluar negeri. Menurutnya, perlu adanya penyempurnaan, berkaitan untuk melakukan revisi antara lain memperluas pencegahan latihan teror itu harus kena pasalnya. Orang yang ikut ke luar negeri belum ada pasalnya, sekarang harus ada, kemudian pemufakatan jahat itu bagaimana, belum ada.

"Kemudian orang Indonesia yang pergi keluar negeri, itu juga belum ada dasar hukumnya untuk ditindak. Misalnya ikut Suriah dan sebagainya itu belum ada dasarnya, itu perlu dilengkapi maksudnya,"ungkap Zulkifli.

Namun Ketum PAN ini mengingatkan, revisi terhadap UU Terorisme membutuhkan waktu yang lama, sedangkan penerbitan Perppu relatif tidak lama. Karena itu, jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.

Seperti dilansir dari laman setkab.go.id, hal senada disampaikan oleh Ketua DPR Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Ade, jika dilakukan revisi, pasal yang diajukan inisiatif dari pemerintah. Ade menyarankan jika revisi membutuhkan waktu, sementara ada kegentingan memaksa, maka tidak apa-apa pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hal itu.

Saat disinggung apakah akan melakukan revisi pada UU Terorisme, Ade menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan. "Ini seperti yang saya bilang tadi, ini tahapan awal, pertemuan awal. Semuanya harus dikaji lebih jauh secara detail. Ini baru prinsip-prinsip dasarnya apa," pungkas politisi Golkar ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA