Sekadarinformasi, penyidikan perkara Novel kembali dibuka dan digarap Kepolisian pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi, padahal sebelumÂnya di era Presiden Yudhoyono perkara ini sempat diendapkan.
Di tangan Kejaksaan, kini perkaÂra Novel sudah pelimpahan tahap dua. Artinya berkas, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Dalam waktu dekat bisa jadi perkara Novel bakal disidangkan.
Apa saja argumentasi Kejaksaan sehingga keukeuh melanÂjutkan perkara Novel meski Ombudsman sudah menyamÂpaikan rekomendasinya. Berikut penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Apakah kasus dugaan penÂganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK Novel Baswedan akan segera dilimpahÂkan kejaksaan ke pengadilan? Jadi, memang tugas kami adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dalam hal ini peÂnyidik kepolisian. Kami saat ini melakukan penelitian berkas itu.
Bagaimana Kejaksaan menyikapi rekomendasi Ombudsman yang menyebutÂkan adanya dugaan maladministrasi dan rekayasa dalam penyidik kasus Novel Baswedan?Oh, kami tidak ke sana. Rekomendasi dari ombudsman itu ya harusnya ditujukan ke pihak Kepolisian dong, sebaÂgai penyidik. Tugas kami ya melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah diÂlakukan penyidik dan yang sudah diserahkan ke kami.
Lalu, bagaimana posisi reÂkomendasi Ombudsman itu bagi Jaksa?Dalam perkara ini, tentu Jaksa menjadikan rekomendasi dari Ombudsman itu sebagai inforÂmasi, sebagai referensi dalam melakukan penelitian berkas ini. Jadi, rekomendasi Ombudsman itu bagi jaksa ya sebagai inÂformasi, sebagai referensi bagi Jaksa saja.
Artinya, Jaksa tetap akan melanjutkan kasus Novel ke pengadilan?Itu semua tergantung hasil kajian dan penelitian berkas yang dilakukan Jaksa. Apakah dari hasil kajian dan penelitian Jaksa sudah lengkap atau P21 atau beÂlum, itu yang menjadi dasar.
Apakah ini berarti penyidik Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab atas reÂkomendasi Ombudsman itu?Saya tegaskan, kami tidak merasa seperti itu. Dan tidak seperti itu. Harus diluruskan, tugas jaksa adalah meneliti berkas yang sudah diserahkan penyidik yakni kepolisian. Jadi kami bekerja berdasarkan berkas yang sudah diserahkan penyÂidik ke kami. Berkas itu yang kami teliti dan kaji. Sekali lagi, rekomendasi Ombudsman itu menjadi referensi dan informasi bagi Jaksa dalam melakukan kajian dan penelitian terhadap berkas.
Saat ini, bagaimana progÂress pemberkasan kasus ini di Kejaksaan? Sekarang kan sudah tahap dua. Sudah diserahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan di Bengkulu. Sekarang dalam proses penunÂtasan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.
Apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan? Nah, itu kita bekerja sesegera dan seakurat mungkin. Kami upayakan penelitian berkas seÂmaksimal mungkin dulu. ***