WAWANCARA

Noor Rachmad: Rekomendasi Ombudsman Itu Hanya Sebagai Informasi & Referensi Saja

Rabu, 13 Januari 2016, 09:26 WIB
Noor Rachmad: Rekomendasi Ombudsman Itu Hanya Sebagai Informasi & Referensi Saja
Noor Rachmad:net
rmol news logo Kejaksaan tetap akan melanjutkan perkara Novel Bas­wedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jadi tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat dia masih menjabat Kasat Reskrim Ke­polisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Rekomendasi Ombudsman yang menyebut adanya dugaan rekayasa kasus tak menghalangi langkah Kejaksaan untuk me­limpahkan perkara Novel ke pengadilan.

Sekadarinformasi, penyidikan perkara Novel kembali dibuka dan digarap Kepolisian pasca KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi, padahal sebelum­nya di era Presiden Yudhoyono perkara ini sempat diendapkan.

Di tangan Kejaksaan, kini perka­ra Novel sudah pelimpahan tahap dua. Artinya berkas, barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu. Dalam waktu dekat bisa jadi perkara Novel bakal disidangkan.

Apa saja argumentasi Kejaksaan sehingga keukeuh melan­jutkan perkara Novel meski Ombudsman sudah menyam­paikan rekomendasinya. Berikut penjelasan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Apakah kasus dugaan pen­ganiayaan yang disangkakan kepada penyidik KPK Novel Baswedan akan segera dilimpah­kan kejaksaan ke pengadilan?

Jadi, memang tugas kami adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik. Dalam hal ini pe­nyidik kepolisian. Kami saat ini melakukan penelitian berkas itu.

Bagaimana Kejaksaan menyikapi rekomendasi Ombudsman yang menyebut­kan adanya dugaan maladministrasi dan rekayasa dalam penyidik kasus Novel Baswedan?
Oh, kami tidak ke sana. Rekomendasi dari ombudsman itu ya harusnya ditujukan ke pihak Kepolisian dong, seba­gai penyidik. Tugas kami ya melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sudah di­lakukan penyidik dan yang sudah diserahkan ke kami.

Lalu, bagaimana posisi re­komendasi Ombudsman itu bagi Jaksa?
Dalam perkara ini, tentu Jaksa menjadikan rekomendasi dari Ombudsman itu sebagai infor­masi, sebagai referensi dalam melakukan penelitian berkas ini. Jadi, rekomendasi Ombudsman itu bagi jaksa ya sebagai in­formasi, sebagai referensi bagi Jaksa saja.

Artinya, Jaksa tetap akan melanjutkan kasus Novel ke pengadilan?
Itu semua tergantung hasil kajian dan penelitian berkas yang dilakukan Jaksa. Apakah dari hasil kajian dan penelitian Jaksa sudah lengkap atau P21 atau be­lum, itu yang menjadi dasar.

Apakah ini berarti penyidik Kepolisian dan Kejaksaan saling lempar tanggung jawab atas re­komendasi Ombudsman itu?
Saya tegaskan, kami tidak merasa seperti itu. Dan tidak seperti itu. Harus diluruskan, tugas jaksa adalah meneliti berkas yang sudah diserahkan penyidik yakni kepolisian. Jadi kami bekerja berdasarkan berkas yang sudah diserahkan peny­idik ke kami. Berkas itu yang kami teliti dan kaji. Sekali lagi, rekomendasi Ombudsman itu menjadi referensi dan informasi bagi Jaksa dalam melakukan kajian dan penelitian terhadap berkas.

Saat ini, bagaimana prog­ress pemberkasan kasus ini di Kejaksaan?
Sekarang kan sudah tahap dua. Sudah diserahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan di Bengkulu. Sekarang dalam proses penun­tasan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa.

Apakah akan segera dilimpahkan ke pengadilan?
Nah, itu kita bekerja sesegera dan seakurat mungkin. Kami upayakan penelitian berkas se­maksimal mungkin dulu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA