Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengungÂkapkan, pihaknya telah meramÂpungkan tiga berkas perkara kasus karhutla yang melibatkan korporasi PTASP, PTMBA, dan PTPH.
"Tiga berkas perkara atas naÂma korporasi atau perusahaan itu segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat," katanya.
PTASP yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah, sebutÂnya, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Korporasi itu milik asing. Pemiliknya merupakan warga Tiongkok," ungkapnya.
Yazid menandaskan pengusutan perkara pidana yang dilakukan korporasi terlebih korÂporasi asing, perlu dilakukan secara hati-hati. Jangan sampai pengusutan perkara hukum ini menimbulkan semacam ketakutan pihak asing untuk menanamÂkan investasinya di Tanah Air.
"Kepolisian bersikap proÂfesional. Memperlakukan dan memberikan hak-hak hukum perusahaan asing itu secara proporsional," katanya.
Hal serupa juga diterapkan dalam penyidikan kasus karhutla yang dilakukan perusahaan atau korporasi nasional.
Bersamaan dengan rencana pelimpahan berkas PTASP, peÂnyidik Bareskrim menelaah lagi berkas perkara dua korporasi lokal. "Begitu dinilai tak ada yang kurang, kita segera kirim ke kejaksaan," ujarnya.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan jumlah perkara korporasi yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan mencapai 24 perusahaan.
"Sebelumnya ada 21 korpoÂrasi yang perkaranyaberstatus pelimpahan tahap pertama atau masih P-19," katanya.
Badrodin mengatakan kepoliÂsian dan kejaksaan bersinergi menuntaskan kasus karhutla. Koordinasi kedua lembaga sangatbaik. Sehingga, semua petunjuk jaksa yang dipergunaÂkan untuk melengkapi berkas perkara segera bisa dipenuhi kepolisian.
Menurut Badrodin, pengusuÂtan perkara pidana menyangkutkorporasi yang melakukan karÂhutla sangat menyita waktu, tenaga, dan pikiran penyidik. Lantaran itu, dia tidak mau apabila pengusutan kasus ini tidak mengÂhasilkan hal yang signifikan.
"Saya mengharapkan penyeÂlidikan dan penyidikannya maksiÂmal. Sehingga benar-benar memÂberikan efek jera," katanya.
Badrodin juga memaparkan perkara karhutla yang ditangani kepolisian, sampai saat ini menÂcapai 301 kasus. Perkara terseÂbut sebagian besar menyangkut keterlibatan perorangan atau individu.
Untuk perkara karhutla yang dilakukan perorangan, polisi telah melimpahkan 159 berkas perkara ke kejaksaan. Dari 159 berkas perkara tersebut, 140 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat ini, penyidik kepolisian tengah meÂnyelesaikan 19 berkas perkara perorangan yang masih berstatus P-19 atau belum lengkap.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad mengatakan, jajarannya menerima 51 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara karhutla.
SPDP itu dikirim dari Mabes Polri dan lima Polda lengkap dengan nama-nama tersangka.
Dia pun telah mengecek SPDP berikut beberapa berkas perkara yang menyertainya. Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara ini mengakutidak ingat seluruh pelaku karhutla. Noor Rachma hanya beberapa nama perusahaan yang tertera dalam SPDP.
SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim itu menerangkan tiga nama peruÂsahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Tempiral Palm Resources (TPR), dan PT Waimusi Agroindah (WA) sebaÂgai tersangka kasus karhutla.
Noor Rachmad juga memÂbeberkan, SPDP yang disamÂpaikan Polda Sumsel sebanyak 15, Polda Jambi 8 SPDP, Polda Kaltim 2 SPDP, Polda Kalbar 13 SPDP, Polda Kalteng 10 SPDP.
"Nanti saya cek nama-nama tersangka sesuai SPDP itu," ucapnya. ***
BERITA TERKAIT: