Direktur Jasindo Diduga Otaki Skema Komisi Fiktif, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 31 Juli 2026, 19:16 WIB
Direktur Jasindo Diduga Otaki Skema Komisi Fiktif, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Tersangka Untung Hadi Santosa (rompi oranye baris kedua). (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap komisi agen fiktif dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) diduga dipakai untuk membiayai operasional PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng hingga mengalir ke sejumlah tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada perusahaan agen justru dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

"Atas sepengetahuan dan perintah UHS (Untung Hadi Santosa), komisi agen yang dikembalikan digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, ZC (Zulchaibar), YHP (Yohanes Priyo Iriantono), dan EYT (Eko Yuni Triyanto)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Keempat pihak tersebut kini telah ditetapkan tersangka baru. Untung Hadi Santosa merupakan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempatnya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

Pada 27 Agustus 2024, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean. Keduanya telah diadili dan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai kontrak mencapai Rp263 miliar selama periode 2015-2020.

Dalam penyidikan terungkap, Untung Hadi diduga memerintahkan pembayaran komisi agen fiktif kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

Penyidik juga menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan sebesar 93 hingga 95 persen ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Dana itu diduga digunakan untuk operasional kantor cabang dan selanjutnya mengalir kepada para tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA