Di pemberitaan media onÂline Anda mengaku ditawari duit suap hingga 2 juta dolar AS, benar itu?Hehe.. itu kan kawan-kawan pers menyebutkan ada informasi katanya abang ditawarkan sesÂuatu dalam bentuk dolar, uang dan segala macam. Jawaban saya sederhana, masalah tawar-menawar itu bagi saya sudah biasa, itu sudah menjadi bagian dari pekerjaan saya. Nggak jadi beban itu. Itu hanya isu, tidak betul itu.
Sejauh ini apa ada interÂvensi ke MKD?Nggak ada. Kita pun tidak mau diintervensi. Saya yang paling keras menolak intervensi itu kalaupun ada. Tidak boleh MKD diintervensi, siapapun dia, kecuali Tuhan.
Setnov saat ini kan staÂtusnya masih aktif sebagai Ketua DPR, kenapa Anda tidak usulkan dinonaktifkan sementara saja supaya tidak mempengaruhi putusan?Itulah kelemahan Undang-Undang MD3. Yang diatur menÂgenai non-aktif hanya bagi angÂgota maupun pimpinan MKD yang dilaporkan ke MKD, tapi untuk jabatan-jabatan lain tidak diatur. Hal inilah yang nanti harus kita evaluasi.
Melihat pengalaman kasus Setnov sebelumnya, banyak kalangan yang sudah bisa menebak vonisnya pasti tak beda dengan yang lalu yakni hanya teguran. Bagaimana tanggapan Anda?Kalau dalam perkara dikenal adanya azaz ne bis in idem yang artinya tidak boleh perkara yang sama diajukan. Dalam kode etik juga begitu. Tidak mungkin sanksi yang sama kepada orang yang sama, untuk sanksi yang ke dua. Karena sanksi yang sama sudah dinyatakan tidak boleh mengulangi lagi. Kan begitu, sesuai pasal 3 ayat 1 tentang integritas.
Tanpa mendahului putusan, jadi menurut saya perkara untuk orang yang sama yang terulang lagi untuk laporan yang ke dua, kalau terbukti saya pikir putuÂsannya tidak boleh sama. Oleh karenanya saya selalu mengÂinginkan persidangan itu terbuka untuk umum.
Sehingga kita diawasi dan rakyat bisa lihat bagaimana kita bekerja, bagaimana setiap angÂgota di MKD itu bertanya dan mendalami persoalan ini
Sebenarnya apa hasil akhir yang ingin dicapai dari kasus ini?Ya tentu sesuai dengan bukti-buktilah. Silakan nanti para pihak saling membuktikan dan saling mempertahankan dalilnya. Dan kita di MKD itu hanya untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.
Tapi kabarnya kasus ini bagian dari misi untuk menyingkirÂkan Setnov, betulkah?Hehe.. Kami hanya ingin menÂjalankan tugas sebagai orang yang duduk di Mahkamah. Ada pengaduan, jelas ini si pengadu, si teradu dan jelas juga kronoloÂgis perkara yang diadukan, dan menurut verifikasi tenaga ahli memenuhi syarat. Ya kami sidangkanlah.
Terkait empat anggota DPR yang sempat di-BKO-kan di MKD, apa memang itu diÂbolehkan?Di DPR itu dikenal istilah BKO. Dalam komisi juga ada BKO. BKO itu hanya untuk keÂhadiran karena harus memenuhi syarat kuorum. Demikian juga di MKD. Nah ada juga perganÂtian anggota MKD, itu bukan BKO. Ya itu urusan fraksi bukan urusan kita. Memang terkait BKO ini secara etika tidak waÂjar. Sebaiknya tidak boleh ada BKO lagi. Tetap kembali pada anggota yang permanen. Sebab Mahkamah itu kan harus betul-betul paham tentang amar poin perkara itu. Dia harus mengetaÂhui anatomi perkara.
Presiden dan Wapres selaku yang dicatut namanya apa juga akan dipanggil MKD?Bisa saja. Kalau urgent kenapa tidak. Kita lihat nanti dalam proses persidangan, karena rekaÂman akan kita buka dalam proses persidangan nanti. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.