Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Junimart Girsang: Vonis Perkara Ketua DPR Saat Ini Tidak Boleh Sama Dengan Vonis Yang Lalu

Jumat, 27 November 2015, 08:05 WIB
Junimart Girsang: Vonis Perkara Ketua DPR Saat Ini Tidak Boleh Sama Dengan Vonis Yang Lalu
Junimart Girsang:net
rmol news logo Isu tawaran suap kepada pimpinan MKD 'menggoyang' marwah MKD di awal proses penyelidikan kasus lobi kotor perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Pria ini disebut-sebut termasuk yang digoda suap. Simak penu­turan Junimart Girsang terkait isu tersebut dan pesan khususnya terkait vonis bagi Setnov nantinya;

Di pemberitaan media on­line Anda mengaku ditawari duit suap hingga 2 juta dolar AS, benar itu?
Hehe.. itu kan kawan-kawan pers menyebutkan ada informasi katanya abang ditawarkan ses­uatu dalam bentuk dolar, uang dan segala macam. Jawaban saya sederhana, masalah tawar-menawar itu bagi saya sudah biasa, itu sudah menjadi bagian dari pekerjaan saya. Nggak jadi beban itu. Itu hanya isu, tidak betul itu.

Sejauh ini apa ada inter­vensi ke MKD?
Nggak ada. Kita pun tidak mau diintervensi. Saya yang paling keras menolak intervensi itu kalaupun ada. Tidak boleh MKD diintervensi, siapapun dia, kecuali Tuhan.

Setnov saat ini kan sta­tusnya masih aktif sebagai Ketua DPR, kenapa Anda tidak usulkan dinonaktifkan sementara saja supaya tidak mempengaruhi putusan?

Itulah kelemahan Undang-Undang MD3. Yang diatur men­genai non-aktif hanya bagi ang­gota maupun pimpinan MKD yang dilaporkan ke MKD, tapi untuk jabatan-jabatan lain tidak diatur. Hal inilah yang nanti harus kita evaluasi.

Melihat pengalaman kasus Setnov sebelumnya, banyak kalangan yang sudah bisa menebak vonisnya pasti tak beda dengan yang lalu yakni hanya teguran. Bagaimana tanggapan Anda?
Kalau dalam perkara dikenal adanya azaz ne bis in idem yang artinya tidak boleh perkara yang sama diajukan. Dalam kode etik juga begitu. Tidak mungkin sanksi yang sama kepada orang yang sama, untuk sanksi yang ke dua. Karena sanksi yang sama sudah dinyatakan tidak boleh mengulangi lagi. Kan begitu, sesuai pasal 3 ayat 1 tentang integritas.

Tanpa mendahului putusan, jadi menurut saya perkara untuk orang yang sama yang terulang lagi untuk laporan yang ke dua, kalau terbukti saya pikir putu­sannya tidak boleh sama. Oleh karenanya saya selalu meng­inginkan persidangan itu terbuka untuk umum.

Sehingga kita diawasi dan rakyat bisa lihat bagaimana kita bekerja, bagaimana setiap ang­gota di MKD itu bertanya dan mendalami persoalan ini

Sebenarnya apa hasil akhir yang ingin dicapai dari kasus ini?
Ya tentu sesuai dengan bukti-buktilah. Silakan nanti para pihak saling membuktikan dan saling mempertahankan dalilnya. Dan kita di MKD itu hanya untuk melihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.

Tapi kabarnya kasus ini bagian dari misi untuk menyingkir­kan Setnov, betulkah?
Hehe.. Kami hanya ingin men­jalankan tugas sebagai orang yang duduk di Mahkamah. Ada pengaduan, jelas ini si pengadu, si teradu dan jelas juga kronolo­gis perkara yang diadukan, dan menurut verifikasi tenaga ahli memenuhi syarat. Ya kami sidangkanlah.

Terkait empat anggota DPR yang sempat di-BKO-kan di MKD, apa memang itu di­bolehkan?
Di DPR itu dikenal istilah BKO. Dalam komisi juga ada BKO. BKO itu hanya untuk ke­hadiran karena harus memenuhi syarat kuorum. Demikian juga di MKD. Nah ada juga pergan­tian anggota MKD, itu bukan BKO. Ya itu urusan fraksi bukan urusan kita. Memang terkait BKO ini secara etika tidak wa­jar. Sebaiknya tidak boleh ada BKO lagi. Tetap kembali pada anggota yang permanen. Sebab Mahkamah itu kan harus betul-betul paham tentang amar poin perkara itu. Dia harus mengeta­hui anatomi perkara.

Presiden dan Wapres selaku yang dicatut namanya apa juga akan dipanggil MKD?
Bisa saja. Kalau urgent kenapa tidak. Kita lihat nanti dalam proses persidangan, karena reka­man akan kita buka dalam proses persidangan nanti.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA