Di dalam Islam dikenal ada lima kebutuÂhan azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) MeÂmelihara agama (al-muhafadhah 'ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah 'ala al-'aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafadÂhah 'ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah 'ala al-mal).
Untuk memelihara agama maka disyariatÂkanlah beberapa kewajiban dan larangan, sepÂerti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan keperÂcayaan kita kepada Tuhan.
Islam juga melarang keras tindakan pemÂbunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untu memelihara akal. Kita dilaÂrang berzina demi untuk memelihara kesehaÂtan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan hata benda dan proferti.
Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa meningÂgal karena mempertahankan salahsatu kebuÂtuhan azasi tersebut dikategirikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, meÂlindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan profersti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan AlÂlah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.
Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima keÂbutuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan huÂkum yang dilakukan seseorang atau sekelomÂpok orang dengan dalih mempertahnkan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu maka hukum Islam akan memberikan keringanan huÂkum bahkan mungkin pembebasan hukum keÂpada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan. ***