MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (64)

Kebutuhan Dharuriyat

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Senin, 02 November 2015, 09:36 WIB
Kebutuhan Dharuriyat
nasaruddin umar/net
DALAM fikih Islam, kebu­tuhan manusia mendapat­kan perlindungan hukum. Di antara tersebut dikenal ada tiga tingkat kebutu­han, yaitu kebutuhan prim­er (dhaririyyah), kebutuhan oenting tetapi masih bersifat sekunder (hajjiyat), dan ke­butuhan assessoris (tahsini­yat). Pembedaan tingkat kebutuhan ini penting untuk menentukan kualitas dan intensitas per­soalan yang dialami umat manusia. Jika itu me­nyangkut kebutuhan dharuriyah menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran hukum ia bisa dimaafkan atau diberinKebutuhan Daharu­riyat merupakan kebutuhan dasar setiap manu­sia yang tidak bisa ditawar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu maka itu dapt menjadi faktor pertimbangan untuk meringank­an atau kalau dipandang perlu memberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.

Di dalam Islam dikenal ada lima kebutu­han azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah 'ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah 'ala al-'aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah 'ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah 'ala al-mal).

Untuk memelihara agama maka disyariat­kanlah beberapa kewajiban dan larangan, sep­erti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan keper­cayaan kita kepada Tuhan.

Islam juga melarang keras tindakan pem­bunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untu memelihara akal. Kita dila­rang berzina demi untuk memelihara keseha­tan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan hata benda dan proferti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa mening­gal karena mempertahankan salahsatu kebu­tuhan azasi tersebut dikategirikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan profersti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.

Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima ke­butuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hu­kum yang dilakukan seseorang atau sekelom­pok orang dengan dalih mempertahnkan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu maka hukum Islam akan memberikan keringanan hu­kum bahkan mungkin pembebasan hukum ke­pada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA