Awalnya, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie. Ia mengatakan, Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab, Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
Pernyataan Hotman tersebut lantas menuai reaksi beragam dari banyak pihak, termasuk Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
"Membawa nama pejabat publik dalam pembelaan perkara pidana, strategi legitimasi atau potensi pengaruh politik?" kata Didik lewat akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.
Dia menjelaskan, dalam praktik hukum pidana Indonesia, ada kemungkinnya kuasa hukum menggunakan berbagai narasi publik untuk membela kliennya. Salah satu pendekatan yang mungkin muncul adalah menyinggung kedekatan klien dengan pejabat publik atau pemegang kekuasaan.
Pertanyaan mendasar yang kemudian timbul adalah apakah tindakan tersebut semata-mata merupakan strategi pembelaan yang sah, ataukah berpotensi menciptakan persepsi pengaruh politik terhadap penanganan perkara pidana?
Menurut Didik, Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak setiap tersangka untuk memperoleh pembelaan yang efektif. Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak tahap penyidikan.
Dalam konteks ini, kuasa hukum memiliki kebebasan untuk menyampaikan argumentasi, termasuk menonjolkan rekam jejak, jasa, dan relasi kliennya, selama tidak melanggar etika profesi dan ketentuan pidana.
Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Pasal 21 Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 mewajibkan advokat menjaga kehormatan dan martabat profesi, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Lebih lanjut, tindakan yang secara sengaja atau tidak sengaja menciptakan persepsi intervensi kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif dapat bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menjamin independensi kekuasaan kehakiman.
Sementara itu, banyak ahli hukum berpendapat bahwa menyebut relasi atau kedekatan dengan pejabat publik adalah bagian dari public relations hukum yang wajar. Kuasa hukum berhak membangun narasi bahwa kliennya adalah figur berjasa yang tiba-tiba menjadi tersangka, sebagai upaya membentuk opini publik yang seimbang.
Pendekatan ini sering digunakan di negara-negara demokrasi untuk menekankan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada diskriminasi, termasuk terhadap orang dekat penguasa. Selama tidak ada bukti pemaksaan atau ancaman konkret kepada aparat penegak hukum, tindakan ini sulit dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.
Di sisi lain, perspektif kritis menilai bahwa membawa nama pejabat publik secara berulang dan dramatis dapat menimbulkan efek chilling atau tekanan tidak langsung terhadap penyidik, jaksa, dan hakim. Persepsi publik yang dapat terbentuk adalah bahwa penanganan perkara bukan murni berdasarkan bukti, melainkan dapat dipengaruhi pertimbangan politik.
Hal ini berbahaya karena bisa melanggar semangat Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman bersifat independen dan bebas dari pengaruh apa pun. Bisa juga berpotensi melanggar ketentuan tentang contempt of court atau perbuatan yang menghina pengadilan, meski di Indonesia pengaturannya masih terbatas.
"Dapat juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi yang sensitif," tegas Didik.
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial berulang kali menekankan pentingnya menjaga jarak antara kekuasaan eksekutif dan proses peradilan. Ketika nama pejabat publik disebut dalam konteks “tanpa pamit” atau “kebanggaan pejabat publik”, publik cenderung memaknai bahwa proses hukum seharusnya melibatkan koordinasi politik terlebih dahulu.
"Sebuah persepsi yang bertentangan dengan prinsip due process of law," sambungnya.
Diskursus ini menunjukkan betapa tipisnya garis antara hak pembelaan dan potensi abuse of power melalui narasi publik. Advokat memang memiliki advocacy privilege, tetapi privilege tersebut tidak bersifat absolut. Kode Etik Advokat biasanya menegaskan bahwa advokat harus menghindari pernyataan yang dapat mempengaruhi proses peradilan secara tidak patut.
Untuk itu, demi menjaga keseimbangan, Didik menyarankan sejumlah langkah penting yang diperlukan. Pertama, Advokat sebaiknya fokus pada fakta hukum dan bukti, bukan pada narasi politik yang berlebihan.
"Aparat penegak hukum harus transparan dan konsisten dalam setiap penanganan perkara, sehingga tidak memberi ruang spekulasi intervensi," jelasnya.
Pejabat publik juga perlu memberikan sinyal tegas bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum, sekaligus mendukung independensi penegak hukum. Selanjutnya publik dan media diharapkan mengawasi secara kritis tanpa terjebak polarisasi.
Pada akhirnya, membawa nama pejabat publik dalam pembelaan pidana adalah hak yang dilindungi, selama tetap dalam koridor etika dan hukum. Namun, ketika pendekatan tersebut berulang dan menciptakan persepsi kuat akan adanya pengaruh politik, maka bukan tidak mungkin hal itu justru melemahkan legitimasi proses hukum itu sendiri.
"Hukum yang adil bukan hanya soal membela klien, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan di atas segala kepentingan pribadi atau politik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: