"Salah satu dari 26 standar perlindungan bencana itu terkait aktor," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) usai Peluncuran Buku Standar Minimum Perlindungan Anak di Perpusatakaan Nasional, Salemba, Jakarta (Rabu, 7/10).
Dalam UU perlindungan anak, ungkapnya, siapa yang abai dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak saat terjadi bencana sedangkan dia tahu, maka bisa dikenai sanksi Rp 100 juta dan lima tahun penjara.
"Perindungaan anak menurut UU itu berada pada orang tua, sehingga perlu membangun kohesivitas pada anak ketika terjadi perubahan situasi dan lokasi yang terus berkembang," katanya.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait satuan tugas (satgas) perlindungan sosial di tingkat RT dan RW.
[ysa]
BERITA TERKAIT: