Orang yang Tidak Melindungi Anak Saat Bencana Bisa Dipenjara 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 08 Oktober 2015, 06:25 WIB
Orang yang Tidak Melindungi Anak Saat Bencana Bisa Dipenjara 5 Tahun
khofifah indar/net
rmol news logo . Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlindungan terhadap anak dan bagi pihak yang abai bisa dikenai sanksi dan penjara.

"Salah satu dari 26 standar perlindungan bencana itu terkait aktor," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) usai Peluncuran Buku Standar Minimum Perlindungan Anak di Perpusatakaan Nasional, Salemba, Jakarta (Rabu, 7/10).

Dalam UU perlindungan anak, ungkapnya, siapa yang abai dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak saat terjadi bencana sedangkan dia tahu, maka bisa dikenai sanksi Rp 100 juta dan lima tahun penjara.

"Perindungaan anak menurut UU itu berada pada orang tua, sehingga perlu membangun kohesivitas pada anak ketika terjadi perubahan situasi dan lokasi yang terus berkembang," katanya.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait satuan tugas (satgas) perlindungan sosial di tingkat RT dan RW. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA