
. Mengatasi korupsi yang efektif, setidaknya menyentuh dua aspek, yaitu penegakkan hukum dan pencegahan.
‎"Dua hal ini harus dijalankan secara simultan," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, dalam diskusi sesi pertama di acara 6th Global Confernce Of Parliamentarians Against Corruption di Yogyakarta (Selasa, 6/10).‎ Â
‎Menurut Fadli Zon, korupsi telah menciptakan situasi krisis dan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan.‎ Karena itu penting upaya penanganan korupsi secara komprehensif dan sistematis.Â
‎‎Dalam kerangka aturan, Fadli Zon menilai Indonesia telah melakukan penataan untuk mengatasi pemberantasan korupsi lebih sistematis. ‎Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption dalam UU No.7/2006. Proses ratifikasi ini merupakan momentum penting agar kerangka aturan di Indonesia dapat menangani permasalahan korupsi secara lebih luas.‎ Â
‎DPR RI memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. Tahun 2012 DPR RI  ‎mendeklarasikan Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC). Forum ini dibentuk bagi para anggota DPR yang memiliki perhatian dan komitmen dalam menangani korupsi secara sistematis.‎
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: