"Kalau berdasarkan perjalanan dinas ada Pak (Hakim), ajudan yang ikut dampingi Menteri (Suryadharma), ke dalam negeri," ungkap Warda saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9).
Mendengar pengakuan Warda, Majelis Hakim pun mencoba mengkonfirmasi lebih jauh. Salah satu hakim anggota, Ugo menanyakan, untuk menemani SDA dinas ke luar negeri, mata anggaran apa yang dipakai.
Tak hanya itu, Hakim Ugo juga menanyakan soal peruntukan Dana Operasional Menteri (DOM). Apakah dana tersebut juga bisa dipakai untuk biaya operasional ajudan Menteri.
"(Kalau luar negeri) perjalanan dinas, berdasarkan pengajuan Biro Umum," jawab Warda. Yang pasti berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), DOM untuk kebutuhan Menteri," terangnya.
Dalam kasus tersebut, SDA diduga telah menggunakan DOM untuk keperluan pribadi sebesar Rp 1.821.698.840. Menurut dakwaan KPK, anggaran tersebut digunakan antara lain untuk membayar pajak pribadi, langganan TV kabel, perpanjangan STNK Mercedes Benz dan urus paspor cucu.
Dalam surat dakwaan dipaparkan, sebagai Menag periode 2009-2014, SDA mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN untuk menunjang kegiatan terkait pelaksanaan tugas, sejumlah Rp 100 juta per bulan. Setiap DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut surat dakwaan tersebut, SDA memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A. Syafi'I atau Amir Jafar untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan diberikannya DOM yaitu untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas.
[zul]
BERITA TERKAIT: