Sejumlah anggota DPR yang mengadukan pimpinan Dewan menganggap kehadiran Setya Novanto dan Fadli Zon melangÂgar Pasal 292 Tata Tertib tentang Kode Etik.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap anggota DPR harus menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Selain itu, Pasal 1 sampai 6 tentang Kode Etik juga meminta anggota DPR mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.
Jika terbukti melanggar, beÂranikah MKD mengambil sikap tegas? Pasalnya, kedua pimpiÂnan DPR yang hadir tersebut adalah petinggi kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Sementara Ketua MKD Surahman Hidayat merupakan anggota DPR dari PKS yang masih konsisten di kubu KMP.
Menanggapi hal itu, Surahman Hidayat mengatakan, pihaknya akan tetap menangani pengaduan itu bila sudah sesuai aturan.
Berikut kutipan selengkapÂnya:Apa Anda tidak takut menindak Ketua dan Wakil Ketua DPR?Saya kan petinggi MKD, kenaÂpa takut untuk memproses kasus pimpinan DPR. Itu tetap diproses karena sudah ada pengaduan.
Bukankah petinggi partai itu nanti bisa saja menggeser Anda?Ada yang lebih tinggi lagi, Allah SWT.
Kedua pimpinan DPR itu berasal dari KMP, Anda juga dari partai kubu KMP?Tidak ada hubungan. Ini kan hubungan penegakan kode etik. Ini sudah merupakan produk anggota DPR secara keseluruhan, bukan produk KMP atau KIH.
Bisa Anda memastikan bahÂwa nanti tidak akan ada interÂvensi?Itu tidak boleh dong.
Sudah ada komunikasi dengan Setya Novanto?Belum perlu sekarang ini. Nggak ada perlunya komunikasi untuk saat ini.
Jika terbukti melanggar, apa sanksinya?Maunya tidak ada pimpinan yang terbukti melanggar. Maunya begitu. Tapi untuk masalah ini, lihat nanti. Harapannya sih tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada pelanggaran, tidak berat gitu.
Apakah saat pemeriksaan nanti akan dilakukan secara terbuka?Sesuai tata beracara yang merupakan produk atau keputuÂsan DPR, jadi yang terbuka itu dalam sosialisasi. Tapi di dalam pembahasannya tertutup. Nanti bagian yang perlu ditransparÂankan akan kita transparankan.
Jika terbukti melanggar, apa ada peluang untuk dilengÂserkan?Belum ke sana. Ya kita akan pelajari dulu kasusnya, termasuk menghimpun bahan-bahan dan saksi-saksi.
Maksudnya?Tentu kami di MKD mencermati dan mengikuti perkembangan.Tadi juga sudah dibahas. Ini artinya kami melakukan peÂnyikapan. Ada dukungan bahwa masalah ini perlu diproses. Tapi nanti perlu dicek, apakah perisÂtiwa itu tidak disengaja, direncaÂkan atau sudah direncanakan. Itu juga perlu klarifikasi toh. Tentu keterangan itu didengar dari para pihak.
Siapa saja itu?Para pihak yang paling terkait kan ya para pimpinan yang hadir ke sana, itu kan.
Rencananya berapa lama kasus ini akan dituntaskan?Itu kan administratif ya. Tentu disesuaikan dengan pembahasan yang ada. Apakah bisa didahuÂlukan.
Apa Anda memastikan bahÂwa kasus ini tidak hilang di tengah jalan?Kontrol saja terus ke sekreÂtariat MKD.
Kapan mulai diproses pengaduan itu?Secepatnya.
Berapa cepat penangananÂnya?Yang paling cepat itu bisa seminggu, dua minggu. Jadi secepatnyalah. ***
BERITA TERKAIT: