Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bahaya kalau Pansel Anggap KPK Perlu Keterwakilan Lembaga dan Gender

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 27 Agustus 2015, 20:40 WIB
Bahaya kalau Pansel Anggap KPK Perlu Keterwakilan Lembaga dan Gender
Dahnil Anzar Simanjuntak
rmol news logo Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut untuk netral dan jeli dalam memilih calon pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Karena hasil kerja Pansel yang memilih 8 dari 19 calon saat ini sangat menentukan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Mau tidak mau ekspektasi yang tinggi terhadap netralitas dan kejelian memilih capim KPK untuk 5 tahun ke depan sangat ditunggu publik," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, (Kamis, 27/8).

Pemuda Muhammadiyah sejak dini sudah memberikan warning agar 9 srikandi anggota Pansel KPK bersikap hati-hati dan jeli dalam menentukan pilihan. Sebab, Dahnil melihat ada potensi sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia bila Pansel KPK memiliki perspektif perlunya keterwakilan lembaga atau jenis kelamin capim KPK yang akan dipilih.

"Syarat kelayakan menjadi capim KPK hanya integritas, rekam jejak yang bersih, dan kompetensi. Ketiga syarat kualitatif itulah yang harus diperhatikan oleh pansel dan mengabaikan perspektif keterwakilan lembaga dan jenis kelamin," tegas anti korupsi ini.

"Selain itu, hasil tracking kelompok masyarakat dan lembaga resmi seperti PPATK serta wawancara terbuka harus menjadi perhatian khusus Pansel Capim KPK," sambungnya.

Dia menambahkan, Pansel harus pahami bahwa KPK bukan lembaga Politik yang memperhatikan pentingnya keterwakilan tersebut. Tapi lembaga hukum yang harus dipimpin oleh mereka-mereka yang memiliki tiga syarat kualitatif tadi.

"Agenda pemberantasan korupsi bisa rusak apabila pansel memilih capim KPK berangkat dari perspektif keterwakilan lembaga dan jenis kelamin," tandasnya.

19 calon pimpinan KPK tersebut adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Raharjo (mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwatta (hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta), Basaria Panjaitan (Brigjen, perwira Polri), Budi Santoso, (Komisioner Ombudsman RI), Chesna Fizetty Anwar, (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank),  Firmansyah TF Satya, (Direktur Intercapita Advisory, konsultan bisnis), Giri Suprapdiono, (Direktur Gratifikasi KPK), dan Herdardji Supandji, (Mayjen TNI, purnawirawan).

Sementara 10 nama lainnya adalah Jimly Ashshidiqqie, (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Johan Budi Sapto Prabowo, (Plt Pimpinan KPK), Laode Muhamad Syarif, (Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Mohammad Gudono, (Ketua Komite Audit Universitas Gadjah Mada), Nina Nurlina Pramono, (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang, (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Sri Harijati, (Direktur Perdata JAM Datun Kejaksaan Agung,) Sujarnoko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Chandra (pengacara publik, dosen Unika Atmajaya), dan Yontje Mende, Irjen, Kapolda Papua [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA