Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung KPK, Kuasa Hukum Pastikan Haji Isam Tak Terkait Kasus Sahbirin Noor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Oktober 2024, 19:56 WIB
Dukung KPK, Kuasa Hukum Pastikan Haji Isam Tak Terkait Kasus Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor/Net
rmol news logo Jerat rasuah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak ada kaitan sama sekali dengan sang paman, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang biasa disapa Haji Isam.

Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata. Kata dia, Haji Isam juga prihatin dengan Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Junaidi kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Kata Junaidi lagi, kasus ini masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Terlebih, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat OTT KPK berlangsung.

"Prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Junaidi menekankan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.

"Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada," pungkasnya.

Adapun Sahbirin Noor menjadi satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT di Kalsel.

Keenam tersangka sudah ditahan. Yakni Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA