Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi di BPR Bank Jepara Artha Bermodus Kredit Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Oktober 2024, 15:56 WIB
Korupsi di BPR Bank Jepara Artha Bermodus Kredit Fiktif
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net
rmol news logo Dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar bermodus kredit fiktif.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi di BPR Jepara Artha telah merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.

"Modus kredit fiktif pada 39 debitur," kata Tessa kepada RMOL, Kamis, 10 Oktober 2024.

Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. 

Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA