Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dugaan korupsi di BPR Jepara Artha telah merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
"Modus kredit fiktif pada 39 debitur," kata Tessa kepada
RMOL, Kamis, 10 Oktober 2024.
Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
BERITA TERKAIT: