Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur.
"Agunan-agunan, sertifikat, sudah ada yang disita," kata Tessa kepada
RMOL, Kamis, 10 Oktober 2024.
Namun demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut aset berharga apa yang sudah disita itu. Yang pasti, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp220 miliar.
Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dan pada 26 September 2024, KPK telah mencegah lima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
BERITA TERKAIT: