KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Oktober 2024, 17:42 WIB
KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Gedung BPR Bank Jepara Artha/Net
rmol news logo Beberapa agunan atau aset berharga dan sertifikat yang menjadi jaminan pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 sudah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur.

"Agunan-agunan, sertifikat, sudah ada yang disita," kata Tessa kepada RMOL, Kamis, 10 Oktober 2024.

Namun demikian, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut aset berharga apa yang sudah disita itu. Yang pasti, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp220 miliar.

Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dan pada 26 September 2024, KPK telah mencegah lima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Lima tersangka dimaksud yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. rmol news logo article

EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA