Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan perkembangan penyidikan perkara baru ini.
"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru ini yang sudah dimulai pada 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: