Ketua Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dugaan korupsi dana Bansos Sumut, Victor Antonius menyatakan, tim yang dipimpinnya sudah dua hari berada di Medan. Hal itu dilakukan terkait upaya menghimpun bukÂti-bukti tambahan.
"Tim dibagi menjadi tiga. Tugas tim itu mengumpulkan keterangan saksi-saksi tambahan," katanya, kemarin.
Saksi tambahan yang diperiksa tim sampai kemarin sudah lima orang. Keterangan tambaÂhan tersebut dibutuhkan dalam rangka melengkapi bukti-bukti yang telah ada. Tidak tertutup kemungkinan tim yang dijadwalÂkan berada di Medan selama tiga hari itu, melakukan upaya penggeledahan dan sejenisnya.
Dia tak bersedia membocorkansubstansi pemeriksaan saksi-saksi. Begitu juga saat diminta menguraikan rencana pengggeledahan lanjutan. Menurutnya, hal-hal menyangkut teknis peÂnyidikan akan ditentukan begitu pemeriksaan saksi-saksi tambaÂhan selesai.
Yang jelas, lanjutnya, hingga kemarin petang, tim masih menÂganalisis kesaksian Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga yang diperiksa di Kejari Medan. "Hasil pemeriksaan saksi Hasban akan diklarifikasi dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta dokumen yang sudah ada."
Diketahui sebelumnya, Hasban sempat dimintai keterangan di Kejagung. Pada pemeriksaan terÂdahulu, saksi diminta menjelaskan tugas pokok dan fungsinya sebaÂgai Sekda. Dalam kesempatan itu, jaksa juga mengklarifikasi saksi seputar mekanisme dan teknis pencairan dana bansos.
Termasuk di dalamnya, pemÂbahasan mengenai persyaratan tentang siapa pihak yang layak mendapatkan dana serta untuk keperluan apa saja dana banÂtuan tersebut dicairkan. Dengan asumsi tersebut, sambung Victor, tim perlu melakukan peneluÂsuran, apakah dana tersebut diÂdistribusikan sesuai kepentingan atau tidak.
"Tim sedang mengecek hal itu," tandasnya.
Dia tak bersedia menyebutkan, siapa saksi yang bakal dimintai keterangan berikutnya. Begitu halnya saat diminta menyebutÂkan pihak-pihak yang tercatat seÂbagai penerima dana tersebut.
Dikonfirmasi seputar penolaÂkan Gubernur Sumut dimintai keterangan sebagai saksi kaÂsus ini pada pekan lalu, Victor mengaku, hal itu tidak menjadi persoalan.
Justru, lanjutnya, tim yang dipimpinnya juga batal memeriksa saksi yang juga tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut.
Sedianya, tim Kejagung yang difasilitasi KPK berkesempatan memeriksa saksi Selasa (18/8) laÂlu. Namun, momentum itu tidak bisa dimanfaatkan Satgassus lantaran tengah fokus mengemÂbangkan perkara di Medan. "Kami sedang berada di Medan untuk kepentingan pemeriksaan lapangan."
Atas hal tersebut, Victor meÂnyatakan, telah berkoordinasi dengan KPK untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana optimis, tim akan mendapatkan data-data spesifik kasus ini. Dia menanÂdaskan, data-data yang ditujukan melengkapi bukti-bukti tersebut, bakal digunakan penyidik menÂetapkan siapa tersangka kasus tersebut.
Namun, pejabat yang ditunÂjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta terseÂbut belum bersedia membeberÂkan, kapan serta siapa pihak yang akan menjadi tersangka. Menurutnya, penetapan status tersangka kemungkinan bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Dia pun menyatakan, jika ada tudingan mengenai adanya jaksa yang diduga menyelewengkan penanganan perkara dugaan korupsi, hal itu tidak benar. Sejauh ini, kejaksaan sudah optimal dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Ditambahkan, kejaksaan pun belum menerima laporan mauÂpun bukti-bukti tentang dugaan adanya jaksa yang melakukan pelanggaran dalam pengusutan kasus itu.
Kilas Balik
Perkara Bansos Sumut Berujung Penangkapan 3 Hakim PTUN MedanKejagung memanggil 16 saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut 2011-2013 yang mengucur ke 233 lembaga alias penerima.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyatakan, pihaknya berupaya mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk itu, selain memeriksa pejabat-pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, jaksa mengintensifkan koordinasi dengan KPK.
Dalam usaha melengkapi bukti-bukti tersebut, tutur dia, penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada 16 saksi. Saksi yang terdiri dari pejabat penanggung jawab kas daerah, pejabat Sekretariat Daerah, hingga penerima dana bansos bakal diklarifikasi keterangannya, pekan depan. "Surat panggilannya sudah dikirim," ucapnya, Jumat (7/8) siang.
Kapuspenkum Kejagung Tony TSpontana menambahkan, peÂmanggilan saksi-saksi ditujukan mengkros-cek dokumen terkait mekanisme penyaluran dana bansos. Hal-hal tersebut meliputi teknis pembahasan anggaran, peÂnentuan daerah berikut kegiatan yang menjadi target dana bansos, alur pengajuan dana, sampai pihak-pihak yang menjadi penerima dana.
Lepas dari hal tersebut, penyidik pun bakal mencocokkan transaksi dana-dana bantuan itu dengan hasil pemeriksaan anggaÂran. Dari penelitian tersebut, Tony yakin, penyidik akan mendapatÂkan jawaban apakah dana bansos itu mengucur sesuai peruntukan atau untuk kepentingan lain.
"Karena itu, Direktur Penyidikan dan Kasubdit Pidsus sudah meminta izin KPK untuk memeriksa saksi Gubernur Gatot yang ditahan KPK. Itu dalam rangka meÂlengkapi alat bukti yang berkaitan dengan bansos," terangnya.
Diketahui. penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos ke tahap penyidikan ditetapkan pada 23 Juli 2015. Pada proses penyidikan, kejaksaan telah meÂmeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebagai saksi pada Rabu (5/8) lalu.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, bekas Sekda Sumut Nurdin Lubis, Bekas Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Silaen Hadiloan.
Usai pemeriksaan, saksi Hasban mengaku diminta menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik. Substansi pertanyaan meliputi tugas pokok dan fungsi jabatannya dalam penyaluran dana bansos di Sumut.
Pertanyaan penyidik, menurutnya, lebih banyak berkaitan dengan tugas semasa menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Sumut. "Pemeriksaan dilakukan dalam jabatan saya sebelum menjadi Sekda."
Dia menandaskan, sebelum menjabat Sekda Sumut, pernah ditugasi di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, tugas TAPD antara lain, membantu Sekda dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan.
Diketahui, kasus dugaan peÂnyelewengan dana bansos sebelÂumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Namun, ketika ditangani Kejati Sumut, Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN. Oleh PTUN, sebagian gugatan yang diajukan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dikabulkan. Belakangan disinyalir bahwa putusan PTUN itu dipengaruhi unsur penyuapan.
Persoalan Sejenis Diduga Tak Hanya Terjadi di SumutHendardi, Ketua Setara InstituteKetua Setara Institut Hendardi mengemukakan, persoalan korupsi dana bansos seyogyanya diselesaikan secara menyeluruh. Sebab, anggaran-anggaran yang bersifat bantuan ini rentan disalahgunakan peÂruntukannya oleh pejabat.
"Saya rasa persoalan sejenis tak terjadi di Sumut saja. Di daerah-daerah lainnya pun kemungkinan penyelewenganÂnya sama," katanya.
Oleh karenanya, pola atau mekanisme penyaluran dana-dana bantuan tersebut hendaknya diawasi secara cermat.
Setidaknya, tugas lembaga yang seharusnya menjadi watch dog atau pengawas penggunaan dana-dana tersebut dioptimalÂkan. Bukan sekaar menjadi pemanis birokrasi yang tidak memiliki peran signifikan.
Dia menambahkan, kadang lembaga pengawas pengguÂnaan dana bansos tak berdaya mengoptimalkan tugas lantaran penyelewengan diduga diÂlakukan bersama-sama. Artinya, dana-dana itu secara sengaja dialirkan ke sejumlah pihak yang semestinya mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
"Modus penyelewengannya diduga sengaja dibuat secara terstruktur. Semuanya kebagian, sehingga pengusutannya memerlukan waktu yang panÂjang," ucapnya.
Meski demikian, pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini mengaku, pola korupsi yang menggunakan modus seperti ini sebenarnya memiliki keleÂmahan alias mudah dibongkar. Apalagi, jika penyidik yang menangani kasus tersebut proÂfesional dalam menelusuri persoalan model demikian.
"Jadi saya masih percaya dan optimis bahwa kejaksaan bakal menentukan tersangka kasus ini dalam waktu dekat."
Tak Boleh Penyidikan Terlalu Lama Tanpa TersangkaAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta kejaksaan proporsional dalam menentukan upaya hukum. Langkah terseÂbut ditujukan menghindari terjadinya kesalahan dalam pengusutan perkara.
"Kita semua pada dasarnya sepakat untuk menertibkan pelanggaran dan penyelewengan, terutama yang berkaitan dengan korupsi," katanya.
Namun dia mengingatkan, langkah-langkah hukum terseÂbut perlu dilakukan secara cermat alias bukan malah melanggar hukum.
Jadi, sambungnya, hak-hak seseorang idealnya tetap dijunjung tinggi. Jangan sampai orang yang masih berstatus saksi suatu perkara lantas terkesan sudah dianggap bersalah. "Hal-hal menyangkut hal ini semestiÂnya dijaga agar tidak merugikan nama baik seseorang."
Dia menyatakan, peningÂkatan status perkara ke tahap penyidikan tanpa adanya terÂsangka perlu dilakukan secara hati-hati. Hal itu pun idealnya juga tak boleh dipertahankan terlampau lama. Artinya, penyidik seyogyanya segera menetapkan tersangka sesuai bukti-bukti yang ada.
Menurut dia, keputusan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti dilengkapi dengan bukti-bukti yang konkret. Bukti-bukti itu setidaknya bisa menunjukkan atau menggambarÂkan peranan dan keterlibatan setiap pihak.
"Bukan sekadar ingin menunjukkan bahwa kasus terseÂbut sebenarnya sudah diselidiki sejak lama," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, begitu ada temuan yang sangat signifikan, kejaksaan lantas buru-buru mengumumkan bahwa kasus terkait sudah diambil dari Kejati Sumut, bahkan penÂanganannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. ***
BERITA TERKAIT: