Sorotan itu muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengubah pendekatan yang selama ini mengedepankan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Puan, komisi DPR yang membidangi persoalan tersebut akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai dasar dan tujuan penerapan kebijakan tersebut.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena muncul kesan adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri justru berubah," kata Puan.
Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan aparat teritorial dalam pengawasan pajak.
"Jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti wajib pajak. Jangan sampai wajib pajak merasa ketakutan, apalagi merasa diteror," ujar Saan.
Ia mengingatkan, pelibatan institusi yang bukan memiliki tugas di bidang administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
"Sebelum menjalankan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak harus memikirkan dampak dari pelibatan institusi yang memang bukan bertugas menangani administrasi perpajakan," kata Saan.
BERITA TERKAIT: