Dalam hal penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan negara menyediakan alat peraga kampanye (APK).
"KPK terus mendorong perbaikan sistem pembiayaan politik untuk menekan tingginya biaya kampanye yang berpotensi memicu praktik korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Budi, penyediaan APK oleh negara akan mengurangi beban pembiayaan yang harus ditanggung para kandidat selama masa kampanye.
"Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan," jelasnya.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong perubahan pola kampanye. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai sudah saatnya dievaluasi dan beralih ke kampanye berbasis media digital serta media sosial yang lebih efisien.
"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat," ujarnya.
KPK berharap reformasi sistem pembiayaan politik dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi sejak proses politik berlangsung.
"Melalui berbagai langkah perbaikan tersebut, KPK berharap proses demokrasi dapat berjalan lebih bersih, adil, dan berintegritas sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi sejak dari proses politik itu sendiri," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: