DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 21 Juli 2026, 13:39 WIB
DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie
Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
Kecil Besar
rmol news logo Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diharapkan berjalan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat merespons belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Meski demikian, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

"Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," tegasnya.

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak adil karena belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung dan menilai penanganannya semestinya diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan KUHAP 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA