Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Hak Tagih di PT Victoria Sekuritas

Pelajari Data di Delapan Komputer

Senin, 17 Agustus 2015, 09:10 WIB
Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Hak Tagih di PT Victoria Sekuritas
ilustrasi/net
rmol news logo Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi perkara hak tagih (cessie) di PT Victoria Sekuritas (VS). Polisi pun mengintensifkan penyelidikan lewat data yang tersimpan dalam delapan unit komputer anak perusahaan Bank Panin tersebut.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sardjono Turin me­nyatakan, jajarannya menduga, perkara macetnya hak tagih atau cessie di PT VS melibatkanoknum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dia menyatakan, indikasi tersebut ter­jadi karena kesengajaan melelang aset dengan harga sangat murah.

Dia membeberkan, perkara yang diselidiki ini, termasuk kasus lawas alias lama. Namun demikian, kasus tersebut belum kedaluwarsa. Karenanya, penyelidikan atas laporan perkara ini ditempuh Kejagung.

Sardjono menuturkan, untuk mengungkap rangkaian penyim­pangan hak tagih ini, pihaknya telah menggeledah kantor PT VS di Wisma Panin, Senayan, Jakarta Pusat. Lewat penggele­dahan bersama jajaran Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, penyidik Kejagung me­nyita dokumen berikut delapan unit komputer perusahaan.

"Data-data itu dibawa ke Kejagung. Sampai saat ini masih kami pelajari," ucap jaksa yang pernah menjadi penyidik KPK ini.

Dia menyatakan, selain me­nyita dokumen dan komputer, saat penggeledahan Jumat (14/8) lalu, pihaknya juga memeriksa dua saksi.

Dua saksi yang diperiksa adalah Direktur PT VS, yaitu Aldo dan seorang komisaris perusahaan yakni, Suzana. Alasan pemeriksaan dilakukan di kantor PT VS adalah untuk memperce­pat proses penyelidikan.

Menurutnya, upaya penyidik melakukan penyelidikan kasus ini termasuk sulit. Soalnya, kasus itu sudah lama. Di luar itu, lanjutnya, PT VS juga terkesan tidak responsif dalam mendu­kung penyelidikan. Karena itu, begitu memperoleh kesempatan mengorek keterangan saksi, pe­nyidik langsung memanfaatkan hal itu.

Dia menambahkan, keterangan dua saksi tersebut tengah dianalisis penytidik. Evaluasi atas kesaksian itu, dikembangkan dengan mengkroscek dokumen dan data yang ada, serta keterangan pelapor kasus ini.

"Ini tengah kita kembangkan secara intensif," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan saksi-saksi lainnya, Sarjono memastikan, pihaknya telah mengagendakan pemang­gilan sederet saksi.

Sardjono tak bersedia mem­beberkan nama maupun identi­tas saksi-saksi secara spesifik. Yang jelas, beberapa saksi itu berasal dari pihak bank, bekas orang-orang BPPN, dan ahli bi­dang perbankan khususnya yang berkaitan dengan hak tagih, pele­langan aset, dan perkreditan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana pun mengaku belum mengetahui jenis dokumen dan isi komputer yang disita penyidik. Dia pun menegaskan, inti dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi kasus ini adalah, penyidik sama sekali tidak mempetieskan laporan perkara tersebut.

Kalaupun laporan kasus ini baru ditindaklanjuti belakangan ini, terang dia, hal itu dilatari banyaknya hal yang perlu dilengkapi oleh pelapor. Selain itu, upaya mematangkan penye­lidikan dilaksanakan penyidik dengan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor.

"Jadi banyak yang perlu diperiksa, dianalisis untuk merumus­kan teknis penyelidikan kasus tersebut," tandasnya.

Lebih jauh, jaksa yang akan menempati posisi Kajati Yogya ini menyatakan, penyidikan kasus ini dilakukan secara se­rius. Bentuk keseriusan jaksa ditunjukkan dengan adanya per­mintaan koordinasi penanganan perkara dengan Kepolisian, da­lam hal ini Polda Metro Jaya.

"Di samping memberikan pengamanan saat penggeleda­han, Polda juga dimintai pertim­bangan dan masukan mengenai penyelidikan perkara tersebut. Intinya, jajaran Krimsus Polda Metro siap membantu kejaksaan," kata Tony.

Kilas Balik
Perkara Bermula Dari Pengajuan Kredit Pembangunan Perumahan Rp 469 Miliar

Perkara ini mencuat tatkala PT Adistra Utama (AU) mem­injam kredit ke sebuah bank milik negara. Pengajuan kredit Rp 469 miliar itu, ditujukan untuk pembangunan perumahan seluas 1200 hektar di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Namun saat proyek hendak digarap, badai krisis moneter menerpa Indonesia pada 1998. Alhasil, bank yang menjadi kreditur pelaksanaan proyek tersebut megap-megap. Bank itu pun masuk dalam daftar bank yang perlu diselamatkan.

Dengan kata lain, tutur Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sardjono Turin, BTN masuk sebagai pasien BPPN. "Pada 2003 aset bank dilelang, termasuk utang atau kredit yang diajukan PT AU pada tahun 1990."

Anehnya, aset bank yang dile­lang BPPN dibeli PT Victoria Sekuritas (VS) dengan nominal yang sangat rendah. Dengan kata lain, PT VS mengambil alih PT AU melalui BPPN Rp 26 miliar. Persoalan muncul ketika PT AU akan menebus aset yang dilelang bank ke PT VS. Saat itu, PT VS tak bersedia melepas aset yang dikuasainya.

PT VS meminta PT AU menebus aset senilai Rp 2,1 triliun. Alhasil, PT AU melaporkan hal tersebut ke kejaksaan.

"Lelang aset bank yang di dalamnya terdapat aset PT AU ini, diduga ada permainan," tandas Sardjono.

Yang jelas, sebut dia, dugaan penyelewengan yang dilaporkan tahun 2012 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, belakangan diam­bil alih oleh Kejagung. Sardjono tak mengomentari apa alasan Kejati DKI tidak menindaklan­juti laporan perkara ini.

Begitu perkara dilimpahkan ke Kejagung, penyidik menggele­dah PT VS di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Penggeledahan terhadap kantor pengelola jasa sekuritas itu dilakukan dua kali. Pada penggeledahan kedua, Kejagung mengajak Polda Metro Jaya.

Koordinasi dengan tim dari Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro ditujukan mengamankan proses penggeledahan dan penyitaan dokumen dari kantor PT VS. Menurutnya, upaya tim melibatkan kepolisian juga dipicu adanya sinyalemen ketakkooperatifan PT VS dalam membantu penyelidikan kasus ini.

Dikonfirmasi seputar kisaran angka kerugian negara dalam kasus ini, dia belum bisa mem­prediksi. Hal itu, katanya lagi, masih perlu diperhitungkan se­cara mendalam.

Dia menambahkan, fokus penyidik dalam penanganan perkara ini mengarah pada per­soalan outstanding utang dari de­bitur. "Jumlahnya Rp 412 miliar lebih. Itu persoalan outstanding utang," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti perka­ra alias outstanding utang yang dimaksud, sambungnya, penyidik perlu memilah data satu per satu. Yang jelas, rangkaian teknis penjualan hak tagih pada tahun 2003 itu tengah didalami.

Lewat data-data, keterangansaksi, dan pelapor, jelas Sardjono, penyidik akan menentukan siapa saja pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

"Kami akan mintai keterangan mereka," ucapnya.

Sejauh ini, lanjut Sardjono, jajarannya sudah memeriksa 10 saksi.

Perkara Ini Penanganannya  Termasuk Pelik
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub menekankan, pengusutan ka­sus dugaan korupsi hak tagih ini, masuk kategori pelik. Persoalannya, perkara ini diduga melibatkan sederet orang yang sudah lama meninggalkan po­sisi atau jabatannya.

"Kasus ini sangat pelik. Oleh sebab itu, pengusutannya perlu kecermatan ekstra," kata ang­gota Komisi III DPR ini.

BPPN, lembaga yang dulu menangani persoalan penyeha­tan perbankan juga sudah tidak ada. Jadi, untuk memperoleh data-data spesifik mengenai dugaan penyimpangan ini, memerlukan energi yang cu­kup besar.

Meski begitu, dia meyakini, penyidik mempunyai meka­nisme tersendiri dalam mengusut perkara tersebut. "Sepelik apapun, penyidik yang profesional pasti menguasai teknis penyidikan atau penanganan perkara."

Dia menyayangkan, kenapa perkara yang dilaporkan tahun 2012 tersebut baru ditangani saat ini. Semestinya, lanjut dia, perkara besar seperti ini tak boleh didiamkan hingga berlarut-larut.

Artinya, begitu dilaporkan, kejaksaan kemudian mengam­bil tindakan strategis. Apakah perkara tersebut layak ditin­daklanjuti atau tidak. Jika tidak layak ditindaklanjuti, penyidik kejaksaan pun idealnya mem­berikan alasan yang jelas.

"Sehingga, terdapat kepas­tian hukum bagi pelapor mau­pun pihak-pihak yang dilapor­kan," ucapnya.

Dia menambahkan, penan­ganan perkara ini seyogyanya berjalan secara proporsional. Sebab bila tidak, pengambila­lihan penanganan perkara ini dari Kejati DKI oleh Kejagung, dikhawatirkan akan sia-sia belaka.

Penanganan Kasus Mesti Sampai Pelaku Utama
Iwan Gunawwan, Sekjen PMHI

Sekjen Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan Gunawwan me­nyatakan, Kejagung perlu bekerja keras dalam menuntaskan kasus ini.

Karena, selain dugaan peny­impangan tersebut sudah ber­langsung lama, juga menyang­kut beberapa instansi. Maka, otomatis, penanganannya tidak boleh tanggung-tanggung.

"Ini jangan seperti mesin mobil rusak yang dibiarkan ter­lalu lama, sehingga merembet ke komponen-komponen yang lain," katanya.

Dia menandaskan, bila kerusakan sistem dibiarkan, untuk membenahinya pun butuh keseriusan yang lebih dan menyeluruh. Tidak sebagian atau parsial. Disampaikan, persoalan krusial ini hendaknya mampu diungkap sampai ke aktor uta­manya. Tidak berhenti hanya sampai pelaku kelas bawah.

Dia mengatakan, kalau pendekatannya hukum, maka penyidik memiliki alat ukur tersendiri dalam mengambil langkah-langkah hukum. Termasuk di dalamnya, hal-hal menyangkut penggeledahan, penyitaan, sampai penetapan tersangka perkara tersebut.

Dia menambahkan, korupsi yang diduga melibatkan beberapa pihak, kerap terjadi di birokrasi. "Karena banyak yang kecipratan," tandas Iwan.

Ke depan, lanjutnya, yang penting adalah upaya pemer­intah melakukan pencegahan, agar praktik penyelewengan tidak terjadi di banyak tempat.

Dalam jangka pendek, harap Iwan, upaya penindakan seperti yang dilakukan Kejagung dan Polda Metro Jaya ini, benar-benar bisa menjadi syok terapi bagi siapapun yang ingin korupsi. *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA