Di antaranya dengan menÂdalami keterangan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bangkalan, Moh Mohni dan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan, Nur Aida Rachmawati yang dihadirkan sebagai saksi. Mohni dan Aida bersaksi, ada jatah 10 persen untuk Fuad Amin dalam pencairan anggaran untuk dinas yang mereka pimpin.
Dihubungi
Rakyat Merdeka kemarin, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya akan mendalami fakta persidangan terseÂbut. Termasuk memungkinkan adanya penyelidikan mengenai 10 persen untuk Fuad itu.
Namun, Indriyanto menegasÂkan, pihaknya akan lebih dulu menunggu putusan pengadilan terkait kasus suap jual beli gas alam yang menjerat Fuad dan HRD PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko.
"Tapi, semua sangat terganÂtung dari putusan pengadilan sampai memiliki kekuatan huÂkum tetap," katanya.
Menurut Indriyanto, jika maÂjelis hakim memutuskan Fuad bersalah, juga saksi dan fakta yang hadir dalam persidangan menguatkan indikasi unsur suap dalam pengajuan anggaran dinas di Kabupaten Bangkalan, maka pihaknya akan bergerak cepat mengusutnya.
"Kalau memang terbukti, maka kami akan mendalaminya melalui proses rutin kami, denÂgan lidik terlebih dahulu," ucap pakar ilmu hukum pidana ini.
Disinggung soal harta kekayaan Fuad yang disangka KPK berasal dari tindak pidana korupsi selama menjabat Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Indriyanto menegaskan, pihaknya akan menyita seluruhnya dan menyerahkannya kepada negara. Termasuk menelusuri aset-aset yang masih diatasnamakan orang lain. "Tapi tunggu dulu sampai punya kekuatan hukum yang tetap," ucapnya.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, pihaknya belum mengagendakan penyelidikan baru terhadap kasus yang menÂjerat Fuad. Sebab, menurutnya, persidangan Fuad masih berÂjalan. "Kami belum mengambil kesimpulan," ucapnya.
Yang pasti, Kadin Pendidikan Bangkalan, Moh Mohni telah bersaksi di pengadilan mengenai setoran 5-10 persen untuk Fuad dari anggaran kegiatan pada dinasnya.
Mohni menerangkan, setoran itu mulai diberikan kepada Fuad sejak tahun 2012. Namun, dirinÂya tidak mengingat pasti besaran uang yang diberikan.
Dia pun mengakui, setiap setoran yang disodorkan keÂpada Fuad tidak pernah ada yang ditolak. "Selama pemberian, ada penolakan dari terdakwa?" tanya jaksa KPK. Mohni lugas menjawab, "Tidak ada."
Hal yang sama juga dilakukan pada 2013. Menurut Mohni, setoran diberikan sesuai dengan pengajuan surat perintah memÂbayar (SPM). Duit setoran ini, sambung Mohni, diberikan di tempat dinas Fuad.
Saksi lain yang mengakui adanya setoran tersebut adalah Nur Aida Rachmawati, selaku Kadinkes Pemkab Bangkalan. Menurutnya, meski sudah lengsÂer dari kursi Bupati dan menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad masih menerima jatah 10 persen dari pencairan anggaran kesehaÂtan. "Iya, 10 persen diberikan ke Pak Fuad," kata Nur Aida.
Nur Aida menjelaskan, jumÂlah permintaan dari setiap penÂcarian anggaran di Dinkes, sudah ditentukan Fuad sebelum diÂrinya dilantik menjadi Kadinkes. "Sebelum dilantik, waktu itu bapak meminta mengikuti yang sebelum saya. Di pendopo, di acara sebelum pelantikan. Saya harus mengikuti yang sebelumÂnya," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Nur Aida, selama menjabat sebagai Kadinkes sejak September 2014, dirinya sudah menyerahkan fee senilai Rp 200 juta sebanyak dua kali.
Dia menjelaskan, dalam prosedur resmi, ketika dinas memÂbutuhkan dana, maka harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPT) ke bagian keuangan terlebih dulu. Setelah itu, barulah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani kepala dinas.
SPM kemudian diserahkan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah ada surat itu, barulah bank bisa mencairkan anggaran untuk dinas.
Tapi, menurutnya, di Bangkalan, SPM harus mendapat persetujuan dari Fuad dulu sebelum diserahkan ke BPKAD. "SPM yang ada direkap untuk mendaÂpat persetujuan dari Bapak, keÂmudian baru kami bawa ke kanÂtor BPKAD, lalu ke Bank Jatim untuk dicairkan," ucapnya.
Restu Fuad ini, tentunya tak diberikan secara cuma-cuma. Menurut Nur Aida, dinas wajib menyetor uang 10 persen dari berapapun anggaran yang henÂdak dicairkan.
Dikatakan Nur Aida, anggaran yang diajukan tidak akan bisa dicairkan apabila SPM tersbut tidak ada persetujuan dari Fuad Amin. Karena itu, SPM harus dapat persetujuan dari Fuad Amin.
Kilas Balik
KPK Sita Aset Fuad Senilai Rp 200 Miliar
Tim penelusuran aset KPK melanjutkan pelacakan harta benda tersangka perkara suap jual beli gas, Fuad Amin. KPK mengendus, masih ada aset yang diduga disembunyikan bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi menyatakan, KPK sudah menginventarisir aset-aset tersangka Fuad Amin. Inventarisasi aset itu dilaksanakan untuk memudahkan upaya pengembalian kerugian negara.
Menurut Johan, inventarisir aset-aset tersebut dilaksanakan untuk menghitung total barang-barang yang sudah disita. Selain itu, bertujuan melacak keberadaan aset lain yang belumdisita. Johan tak bersedia memberi rincian terkait penelusuran lanjutan yang dilakukan tim KPK.
Pada prinsipnya, dia bilang, penyidik tengah mengembangÂkan petunjuk mengenai aset-aset lainnya. Petunjuk tentang kepemilikan aset lainnya itu, diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan penyitaan aset sebelumnya.
"Kita masih mengembangkan penelusuran aset-aset yang terkait dengan perkara tersangka," ucapnya.
Dia memastikan, jika terÂindikasi atau terbukti diperoleh dengan cara melawan hukum, pasti akan disita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengamini hal tersebut. Dia menginformasikan, penyidik masih meneliti aset-aset lain yang diduga dimiliki tersangka fuad Amin.
Dia mengaku, ada daftar aset Fuad Amin yang sudah dipegang penyidik. Namun, penyidik tak bisa begitu saja melakukan penyitaan. "Diperlukan bukti-bukti pendukung untuk keperluan peÂnyitaan tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Priharsa menolak membeberkan aset apa saja yang tengah ditelusuri kepemilikannya. Dia memastikan, aset-aset Fuad Amin yang disita penyidik diduga terkait dengan masalah pencucian uang. "Ini tengah kita kembangÂkan secara optimal," jelasnya.
Dia menambahkan, rangkaian penelusuran aset tersangka kasus penyuapan itu tidak dilakukan di Madura saja. Belakangan juga mengarah pada kepemilikan ruÂmah dan lahan di Jakarta. Antara lain, penyidik menyita tanah dan bangunan di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
Priharsa mengatakan, total aset tersangka Fuad Amin yang sudah disita, mencapai sekitar Rp 200 miliar. Jumlah itu diprediksi bisa meningkat.
Adapun aset yang disita, sebut dia, antara lain berbentuk uang sekitar Rp 100 miliar, tanah, rumah, kondominium di Bali, dan tiga mobil. "Aset-aset itu nantinya akan dilelang. Uangnya digunaÂkan untuk mengembalikan keruÂgian negara," tandas Priharsa.
Dipastikan, seiring dengan penyitaan aset tersebut, penyidik juga menyita dokumen kepemilikan aset-aset milik bekas Ketua DPRD Bangkalan itu. Lewat dokumen-dokumen itu, diharapkan diperoleh keterangan spesifik tentang asal-usul aset.
Dia menandaskan, tindak lanjut penyitaan aset-aset tersebut juga dilakukan lewat upaya jaksa KPK yang menyidangkan perkara terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.
Menurutnya, banyak fakta persidangan yang memberi masukan tentang keberadaan aset yang sebelumnya disembunyikan tersangka.
Dia menambahkan, selain mendapat masukan bukti dari jaksa yang menuntut terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK pun senantiasa memanÂtau persidangan perkara ini. Dengan begitu, setiap fakta baru yang terungkap di persidangan, dapat segera dikembangkan penyidik melalui penelusuran yang intensif.
Penerima Aliran Uang Tidak Terbebas dari Jaring HukumYenti Garnasih, Anggota Pansel Pimpinan KPK
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Yenti Garnasih meminta KPK meÂnyita semua aset bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang diduga berasal dari hasil kejahatan luar biasa.
Yenti berpandangan, hal tersebut harus dilakukan KPK agar memberikan efek jera terhadap setiap pihak yang menerima uang atas sebuah kebijakan, serta kewenanganÂnya sebagai pejabat negara. "Supaya hati-hati dalam mengambil kebijakan, dan tidak boleh didasari iming-iming uang," katanya.
Tindakan tegas berupa penyitaan aset seperti tabungan, bangunan dan bentuk kekayaan lain pun, kata Yenti, harus diÂlakukan KPK dalam menindak semua pelaku kasus korupsi.
"Kalau memang benar aset dari korupsi, ya harus disita," tegasnya.
Bahkan, orang yang dianggap ikut menerima aliran uang, seharusnya tidak luput dari jaring hukum. Sebab, katanya, kalau hanya fokus terhadap perkara korupsinya, maka penikmat aliran uang korupsi akan tersenyum lebar akibat pendeknya jaring hukum KPK.
"Seharusnya semua yang dianggap menerima uang hasil korupsi, ikut ditangkap, karena mereka bagian dari pencucian uang," sarannya.
Dia pun berharap, KPK tidak terlalu berbelit dalam menyelesaikan perkara korupsi. Menurut Yenti, setiap tersangka korupsi seharusnya secara otomatis dikenakan pasal tinÂdak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab, bebernya, dengan mengenakan pasal TPPU, maÂka perkara pidana dan kemana larinya uang itu akan lebih mudah ditemukan. "Sehingga, akan mempercepat penyidikan."
Yenti pun berharap agar pimpinan KPK yang baru, bisa menyelesaikan semua perkara yang digenggamnya. "Agar KPK bisa kembali dipandang sebagai lembaga super," tunÂtasnya.
Apakah Hanya Antara Antonius dan Fuad Amin...Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, persoalan suap menyuap dalam pembelian jual beli gas alam di Bangkalan, dengan tersangka bekas Bupati Fuad Amin Imron diduga dilakukan dalam tempo relatif cukup panjang.
Oleh sebab itu, sambung Martin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus jeli dalam memÂbuktikan dugaan pencucian uang ini. Sebab, menurutnya, dalam tempo dua periode Fuad menjabat, banyak harta yang diduga disembunyikannya.
"Perbuatan jahat di sini dikategorikan dalam dua pokok perkara," katanya.
Pertama adalah suap menyuap, kedua ialah tindak pidana pencucian uang. Perkara suap menyuap ini perlu diungkap secara rinci, siapa serta berapa nominal uang yang diberikan. Di luar itu, siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Hal lebih krusial lagi pada perkara suap ini ialah, apakah suap menyuap hanya terjadi antara terpidana Antonius Bambang Djatmiko dengan terdakwa Fuad Amin, atau masih ada pihak lain yang terlibat suap dalam perkara lainnya. "Pertanyaan mendasar itu hendaknya dapat dijawab melalui persidangan perkara ini," ucapnya.
Martin lantas menyebut, kejelian dan kecermatan jaksa menggali fakta perkara terseÂbut, sangat diperlukan. Dia menginginkan, semua pihak yang terlibat perkara ini dimÂintai pertanggungjawaban.
Jika hal-hal menyangkut perkara suap tersebut dapat dibongkar, persoalan menyeleÂsaikan perkara pencucian uang akan lebih mudah dilakukan.
"Baru setelah itu, kita masuk persoalan pencucian uangÂnya. Kemana saja dana hasil suap menyuap itu mengalir," ujarnya.
Martin menambahkan, apa benar dana tersebut digunakan untuk membeli aset seperti taÂnah, mobil, rumah, dan kondoÂminium yang telah disita KPK. Atau, masih ada aset lain yang diperoleh dengan menggunakan uang suap tersebut.
Dia menekankan, orang-orang yang diduga ikut menÂerima uang hasil suap terseÂbut, idealnya juga ditelusuri. "Semua pihak yang terlibat, seharusnya ikut ditelusuri sejauh mana perannya," tutup Martin. ***
BERITA TERKAIT: