Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat II Ekonomi Khusus (Kasubdit TPPU-Dit II Eksus) Bareskrim Kombes Golkar Pangarso Rahardjo menerangkan, jajarannya kembali mengagendakan pemeriksaan tersangka Honggo di Singapura pada 7 Agustus mendatang.
Pemeriksaan kedua terhadap Honggo dilaksanakan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai terÂsangka ini adalah pemeriksaan pertama," katanya.
Diketahui, pemeriksaan dalam kapasitas saksi dilakukan pada 8 Juli lalu. Menurut bekas Kapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur terseÂbut, pemeriksaan sebagai tersangÂka ditujukan guna melengkapi alat bukti perkara yang melilit dua tersangka lainnya, yakni beÂkas Kepala BP Migas
Raden Priyono dan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono. "Kita ingin berkas perkara tersangka kasus ini segera lengÂkap," jelasnya.
Upaya melengkapi berkas perkara, lanjutnya, berkaitan dengan rencana kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejagung.
Bekas Wakapolres Bekasi itu menuturkan, pihaknya belum mengetahui, kapan tersangka Honggo dibawa ke Indonesia. Diinformasikan, sampai sejauh ini kepolisian tengah berupaya agar Honggo yang sakit dan dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura dapat dibawa ke Indonesia.
Ia tak menyebutkan mekanisme yang tengah dilakukan kepoliÂsian. Yang jelas, proses pemerikÂsaan Honggo di Singapura tempo hari berjalan lancar. "Kepolisian Singapura mendukung upaya Polri dalam menuntaskan kasus korupsi kondensat ini."
Direktur II Eksus (Dir II Eksus) Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menambahÂkan, begitu berkas perkara tersangka dilimpahkan ke penuntut umum, kepolisian bakal menetapkan status tersangka baru pada pihak lainnya.
Dia belum bersedia memÂbeberkan identitas tersangka lain yang sudah dikantonginya. Menurutnya, sedikitnya terdapat dua nama lain yang diduga terliÂbat perkara ini. Satu orang berasal dari TPPI dan seorang lagi berasal dari BPMigas. "Nanti beÂgitu berkas perkara tiga tersangka dilimpahkan akan kita sampaikan tersangka lainnya itu."
Jadi saat ini, bilang dia, pihaknya konsentrasi melengkapi berkas perkara tersangka yang sudah ada. "Kita fokus pada melengkapi berkas perkara. Supaya maju dulu berkasnya ke kejaksaan," ucapnya.
Dia optimis, jajarannya bisa menuntaskan perkara ini. Saat diminta membeberkan, analisa seputar transaksi keuangan menÂcurigakan dalam perkara ini, jenderal bintang satu tersebut mengaku tengah intensif menÂgevaluasi data-data dan dokuÂmen terkait hal itu.
Diutarakan, untuk memperÂoleh data transaksi keuangan mencurigakan tersebut, kepoliÂsian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI). Hasil koordinasi itulah yang sejauh ini tengah didalami.
"Dari situ bisa disimpulkan nantinya siapa saja yang mendapat dana hasil kejahatan. Selanjutnya, kita juga meminta BI untuk memÂblokir rekening tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat perkara ini."
Kilas Balik
Kata Polisi, Hasil Penjualan Minyak Mentah Itu Tak Masuk ke Kas NegaraKasus dugaan korupsi dan penÂcucian uang ini, terjadi saat SKK Migas (BP Migas) melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009.
Kepolisian menduga, proses penunjukan langsung itu melangÂgar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Victor Edy Simanjuntak menyatakan, SKK seharusnya melakukan lelang terbatas terÂlebih dahulu sebelum melakukan penunjukan langsung. Dalam penunjukan langsung itu, idealnya, kontraktor menyertakan jaminan yang lebih besar dari nilai pekerjaan.
Yang justru terjadi di sini adalah, tanpa jaminan dan lelang, pekerjaan sudah diserahkan ke PT TPPI dengan metode penunjukan langsung. Atas hal tersebut, Kepolisian pun mempertanyakan, bagaimana terjadinya proses lifting sejak Mei 2009. Padahal, penunjukan langsung baru diÂlakukan April 2010. "Sejak Mei itu sudah dilakukan lifting lebih dari 10 kali," katanya.
Victor menambahkan, dari koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (16/6), Kepolisian memperoleh sinyalemen bahwa hasil penjualan minyak mentah bagian negara ini, sama sekali tidak ada yang disetor ke negara atau bisa dikategorikan total loss.
Lebih jauh, dalam upaya menuntaskan perkara ini, polisi sempat menyatroni kilang milik PT TPPI di Tuban, Jawa Timur. Upaya itu dilakukan untuk menginvestigasi dugaan kebocÂoran penerimaan negara di sektor migas tahun 2009-2010.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menambahkan, hasil investigasi di kilang Tuban diÂlanjutkan dengan penggeledahan Kantor SKK Migas dan PT TPPI di Jakarta, Selasa (5/5). "Kita lebih dulu sudah investigasi ke kilang di Tuban."
Waseso membeberkan, dugaan terjadinya kasus korupsi dan pencucian uang ini terendus saat TPPI membeli minyak mentah dari SKK Migas, lalu menjualnya ke pihak ketiga. Hasil penjualan minyak mentah tersebut, bebernya, diduga tidak ada yang masuk kas negara. Padahal semestinya, negara mempunyai hak atas hasil penjualan minyak mentah tersebut.
Data yang dihimpun Bareskrim menyebutkan, penjualan minyak mentah terjadi pada rentang 2008 sampai 2011. Selain dugaan tak menyetor hasil penjualan ke kas negara, Kepolisian berusaha mencari tahu apa alasan SKK Migas mempertahankan kontrak kerjasamanya dengan TPPI.
Padahal track record TPPI yang didirikan pada 1995 mengalami berbagai krisis. TPPI pernah mengalami restrukturiÂsasi. Pada restrukturisasi ini, kepemilikannya diubah menjadi kepunyaan keluarga Honggo, PT Perusahaan Pemulihan Aset (PPA), dan Pertamina.
Tiga tahun terakhir, perusaÂhaan itu kembali mengalami kesulitan keuangan. Krisis yang terjadi di internal perusahaan diduga akibat penyalahgunaan pengelolaan kilang TPPI dalam membeli bahan baku dan menjual produksi kilang ke luar negeri.
TPPI diduga memasok produkÂsi minyak ke perusahaan yang dikuasai Honggo Wendratmo, yaitu Java Energy. Honggo yang kini menjalani pengobatan jantung di Singapura, pernah diÂperiksa dalam kapasitas saksi.
Pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura memakan waktu tiga hari. Pada hari pertama, 8 Juli lalu, penyidik meminta Honggo menÂjawab 50 pertanyaan. Lalu pada pemeriksaan hari kedua, Honggo terjatuh di kamar mandi.
Terpaksa pemeriksaan diuÂrungkan lantaran bekas bos PT TPPI itu harus dilarikan ke rumah sakit. Pada pemerikÂsaan hari ketiga, kuasa hukum Honggo menolak pemeriksaan karena kliennya sakit.
Sejak awal 2012, TPPI dinyatakan telah gagal membayar utangnya terhadap Pertamina. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 November 2012, TPPI dikualiÂfikasi sebagai perusahaan yang masuk dalam daftar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU).
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan, Pertamina sebagai kreditur sebesar Rp 4,13 triliun utang separatis dan Rp 2,44 triliun utang konkuren. Posisi itu terjadi lantaran Pertamina menjadi pelanggan TPPI dengan membeli produk bensin atau moÂtor gasoline, dan elpiji.
Masyarakat Akan Nilai Penanganan Kasus Korupsi KondensatSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPRPolitisi Partai Hanura Syarifuddin Suding menilai, pengusutan skandal korupsi konÂdensat jadi pertaruhan nama baik Kepolisian.
Jika gagal menuntaskan kasus ini, bukan tak mungkin Kepolisian bakal menuai kecaÂman dari publik. "Tekanan yang ada sekarang ini pada Kepolisian sangat besar," katanya.
Tekanan dan desakan masyarakat itu, hendaknya disikapi secara proporsional oleh Kepolisian. Sebab, biar bagaimanapun, kritikan yang bersifat konstruktif maupun destruktif menunjukkan bahwa masyarakat mengawasi Kepolisian.
Masyarakat akan menilai, apakah kasus ini akan bergulir ke tahap selanjutnya, penuntuÂtan dan persidangan. Apakah sekadar ramai pada tahap peÂnyidikan di Kepolisian, lalu hilang ditelan waktu.
Jadi, ada semacam kepekaan dari masyarakat untuk mengawal kinerja Kepolisian. "Kasus dugaan korupsi kondensat yang begitu besar nilainya ini, mau tidak mau harus diselesaikan oleh Kepolisian," sarannya.
Pengawasan yang paling elegan ialah membuka ruang bagi masyarakat untuk memanÂtau perkembangan yang ada. Dengan kata lain, transparansi penyidikan kasus ini sangat diperlukan.
Hal tersebut, terang dia, berÂtujuan meminimalisir asumsi atau penilaian negatif yang ditujukan kepada institusi mauÂpun pejabat Kepolisian.
Dia mengharapkan, apapun bentuk kritik yang dialamatÂkan kepada Kepolisian, idealÂnya disikapi secara obyektif. Obyektifitas dalam memanÂdang suatu persoalan, diyaÂkininya mampu memberikan dampak signifikan dalam meÂnanggulangi problema atau bahkan polemik yang ada.
"Yang paling penting, setiap penindakan suatu perkara tidak boleh luput dari azas hukum yang ada."
Banyak Pihak Yang Diduga Terlibat Kasus IniAnhar Nasution, Ketua Umum LBH FaktaKetua Umum LBH Fakta Anhar Nasution mendorong Kepolisian senantiasa bertinÂdak sesuai konstitusi. Bukan menentukan langkah berdasarÂkan tekanan atau intervensi pihak tertentu.
"Dengan prinsip penegaÂkan hukum yang profesional, Kepolisian khususnya penyidik tidak bisa diintervensi oleh siapapun," katanya.
Dengan dasar itu, otomatis langkah atau upaya hukum yang ditentukan penyidik, dilandasi konstitusi atau ketenÂtuan hukum yang berlaku.
Hanya saja, lanjut dia, penyidik tidak boleh kaku dalam menentukan proses hukum. Biar bagaimanapun, proses penegakan hukum senantiasa bersentuhan dengan faktor lain, seperti keamanan, sosial, ekonoÂmi, dan politik.
"Jadi, penyidik sepatutnya piawai memilah dan menentuÂkan langkah hukum menuju ke arah yang ideal," ujarnya.
Dia menambahkan, pengusutan kasus dugaan korupsi konÂdensat masih pada tahap awal. Dimungkinkan, pada tahapan lanjutan, baik di pertengahan maupun di akhirnya nanti, banyak pihak yang akan diduga terlibat.
Semuanya itu, sepatutnya, diperiksa secara obyektif. Jangan sampai memberikan pengecualian kepada pihak-pihak tertentu. "Di sinilah kapasitas atau kemampuan penyidik kasus ini, maupun pimpinan Kepolisian diukur."
Dengan kata lain, momentum penanganan kasus ini seyogyanya dioptimalkan Kepolisian. Dia mengingatkan, bila bukti-bukti untuk menetapkan status tersangka baru sudah lengkap, Kepolisian tidak perlu menguÂlur-ulur waktu. ***
BERITA TERKAIT: