Pemeriksaan Rusli tersebut adalah pemerisaan perdananya setelah ditahan KPK pada Rabu (8/7). "Hari ini RS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelum ditahan, Rusli semÂpat dijemput paksa oleh penyÂidik pada Rabu (8/7) karena tak memenuhi dua panggilan KPK sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 6 jam, Rusli ditahan.
Priharsa mengatakan, sebelum melakukan penjemputan paksa terhadap Rusli, pihaknya sudah lama mengintai gerak-gerik orang nomor satu di Morotai tersebut. "Yang jelas sudah lama KPK lakukan pengintaian," bebernya.
Sementara itu terkait pemerÂiksaan Rusli kemarin, Achmad Rifai selaku pengacaranya menÂgaku kecewa. Pasalnya, dia tidak diberitahu penyidik mengeÂnai pemeriksaan kliennya dari jauh-jauh hari. "Saya baru tadi ditelpon penyidik bahwa Pak Rusli diperiksa. Mestinya saya ditelepon dari kemarin-kemarin bahwa klien saya akan diperiksa KPK," sesalnya di kantor KPK, Jakarta, kemarin.
Dia pun menyayangkan sikap KPK yang dianggapnya tidak profesional tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan seorang terperiksa yang memiliki penasiÂhat hukum, sudah seharusnya diberitahu dalam rentan waktu tiga hari sebelum pemeriksaan agar dirinya bisa menemani pemeriksaan tersebut.
"Saya tadi bilang ke penyidik, mestinya Anda tahu bahwa seÂbagai lembaga yang berkualitas memberitahu kalau periksa klien orang. Jangan tidak beritahu. Mestinya beritahu bahwa hari ini diperiksa," keluh Achmad.
Achmad mengaku akan meÂlayangkan protes secara tertulis kepada KPK. Sebab, dia tidak ingin hal tersebut juga terjadi pada penasihat hukum yang lainÂnya. "Pasti, saya akan kirim surat protes. Ini yang tak boleh terjadi. Nanti akan kirim nota keberatan bahwa kami keberatan cara dan model pemeriksaan yang seperti ini," tambahnya.
Achmad menilai, seharusnya KPK menjaga integritas rule of law atas diri seseorang yang menjadi tersangka. Sehingga, hal yang tidak menyenangkan seperti ini tidak terjadi.
"Kita tidak tahu, yang jelas mestinya mereka harus horÂmati proses seseorang tersangka. Mestinya lembaga ini bisa jaga integritas,
rule of law. Harusnya mereka tidak memanggil seperti ini. Tentu kami akan kirim surat keberatan," tandas Achmad.
Kabag Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah pihaknya melakukan pemberitaÂhuan secara mendadak terhadap pengacara Rusli Sibua.
Menurutnya, penyidik telah melakukan pemberitahuan terÂhadap Ahmad Rifai seminggu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Rusli. "Saya tadi sudah konfirmasi penyidik. Penyidik menyatakan, tidak betul info itu. Karena sejak Jumat lalu, kuasa hukumnya telah diberitahu," katanya.
Dia pun mengatakan, Rusli Sibua akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini (Selasa). "Jadi, pemerikÂsaan akan dijadwalkan besok," ujarnya.
Dia pun mengatakan, protes yang akan dilayangkan Ahmad kepada KPK adalah hak yang dimiliki para pihak berperkara. Yang jelas, katanya, KPK suÂdah melayangkan panggilan sesuai aturan hukum yang berÂlaku. "Silakan saja, kami suÂdah melakukan sesuai aturan," tuntasnya.
KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekuaÂtan hukum tetap (inkracht).
Dalam kasus ini, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui Muhtar Ependi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Akil. Disebutkan, jumlah uang yang diminta Akil kepada Rusli untuk memenangÂkan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar.
Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni RParaisu sebagai bupati dan wakil buÂpati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011.
Kilas Balik
Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK, Rusli Sibua Dijemput Paksa PenyidikDalam amar putusan majeÂlis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar selaku haÂkim MK disebut menerima suap Rp 2,98 miliar dari Rusli Sibua untuk memenangkan sengketa Pemilihan Bupati Morotai.
Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, versi KPK, Rusli menjadi pemenang sengketa Pemilihan Bupati Morotai.
Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diÂubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, KPK menilai Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua tak kooperatif dalam proses penyidikan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Morotai 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rusli kerap beralasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya dengan daÂlih sedang mengajukan gugatan praperadilan. "Alasan itu tidak patut," kata Priharsa.
Oleh karena penyidik menganggap Rusli bersikap tidak koÂperatif, KPKmelakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Morotai periode 2011-2016 tersebut.
"Kemarin siang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS, jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Priharsa pada Rabu (8/7).
Penjemputan itu dilakukan karena dalam dua panggilan, yaitu pada 2 dan 7 Juli 2015, Rusli tidak datang dengan alasan sedang membuat laporan tentang saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar, dan seÂdang mengajukan permohonan praperadilan.
Meskipun ketidakhadiran tersebut disertai keterangan, tapi penyidik menganggap alasan tersebut tidak layak dan patut. Sehingga, penyidik merasa perlu melakukan penjemputan paksa terhadap Rusli. "Ini panggilan ketiga, jadi dilakukan pemangÂgilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan."
Sesuai KUHAP, katanya, jika seorang tersangka atau seseÂorang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan, atau memberikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka peÂnyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan.
Priharsa menambahkan, daÂlam upaya penjemputan itu, Rusli tidak melakukan perlaÂwanan.
Sebelumnya, pengacara Rusli, Ahmad Rifai, meminta penyÂidik KPKmenunda penyidikan hingga putusan praperadilan yang dibacakan pekan depan. "Klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Ahmad Rifai.
Rusli tidak menjalani peÂmeriksaan pada pemanggilan pertama Kamis pekan lalu. Rusli juga urung menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa lalu. Rusli menuding saksi-saksi lain yang telah diperiksa komisi antirasuah justru memberikan keterangan tidak benar.
Setelah dijemput paksa, Rusli tiba di Gedung KPK menumpÂang mobil operasional penyidik berjenis Kijang berwarna silver, yang diiringi dua mobil berjenis sama di belakangnya.
Rusli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, tak banyak komentar yang terÂlontar dari pria yang mengenaÂkan kemeja berkelir biru itu. Dia langsung masuk ke dalam geÂdung dengan melempar senyum kepada awak media.
Kasus Akil Mochtar Menjadi Ajang Introspeksi DiriFariz Fachryan, Peneliti PUKAT
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fariz Fachryan mengaku sudah mencium inÂdikasi suap dan kejanggalandi Mahkamah Konstitusi (MK), sejak lembaga itu menangani sengketa pemilihan kepala daerah.
"Sejak itu ada semacam indikasi virus suap yang muÂlai merebak, walaupun secara kategori belum sampai stadium empat," kata Fariz.
Dia pun menilai, sengkarut korupsi yang melibatkan Akil Mochtar seharusnya menÂjadi ajang introspeksi diri. Pimpinan MK, kata dia, jangan resisten terhadap kritik, beÂrani melakukan audit internal, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Mengenai dugaan ada hakim lain yang terlibat, menurut Fariz, publik harus tetap menerapÂkan asas praduga tak bersalah. Namun, dia meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.
"Pengusutan kasus ini harus secara tuntas, sebab apakah mungkin Akil bekerja sendiri. Apakah mungkin juga melibatÂkan partai politik," katanya.
Dugaan keterlibatan parÂtai politik dalam kasus Akil, menurutnya, harus dicermati lebih dalam. Selain itu, dia khawatir, banyaknya anggota partai politik yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi bisa mempengaruhi keputusan yang diambil MK. "Harusnya kalau mau jadi hakim konstiÂtusi vakum dulu dari partai politik selama lima tahun," ujar Fariz.
Terkait kasus suap yang diÂlakukan kepala daerah kepada hakim MK, menurutnya, itu hal yang sangat disayangkan. Karena, katanya, hakim seÂharusnya bisa menjadi panutan masyarakat dalam membangun sistem keadilan yang jujur dan bersih dari korupsi.
"Kalau hakim saja koruÂpsi, bagaimana dengan yang lain. Ini harus jadi pelajaÂran bagi penegak hukum lain agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan," tuntasnya.
Apakah Hanya Akil Mochtar Yang BersalahDesmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra Desmond Mahesa mengaÂtakan, politik uang di daerah bukanlah hal baru. Oleh seÂbab itu, dia tidak heran ada kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi.
Seperti kasus suap terhadap beÂkas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dilakukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.
Dia pun mempertanyakan, apakah kesalahan tersebut hanya pada Akil. "Telusuri juga, apakah ada hakim lain yang terlibat," ujar Desmond.
Dia pun meminta KPK tidak hanya menelusuri pihak peÂnyuapnya, tapi juga siapa saja yang ikut menerima uang atas sengketa kepala daerah ini. "KPK harus mengusutnya dari dua sisi. Akil dengan timnya juga harus dilihat, apakah ada hakim lain yang masuk angin," pintanya.
Anggota Komisi III ini juga meminta KPK melakukan penÂgawasan terhadap politik uang yang diduga terjadi di daerÂah. "KPK harus melakukan pengetatan terhadap pilkada," tambahnya.
Dia melanjutkan, Komisi III pun akan mendukung langkah KPKtersebut dengan melakuÂkan revisi UU MK. Agar siapapun yang bermain kotor dalam keputusan sengketa pilkada bisa terungkap.
"Revisi bagian dari itu, suÂpaya hakimnya hati-hati. Kami berharap penegak keadilan jangan main-main, karena MK menjadi lembaga yang dirugikan."
Sekarang, lanjutnya, tinggal peran KPK, kejaksaan dan kepolisian mencari, apakah ada kemungkinan hakim lain yang menjadi bagian dari kasus Akil. ***
BERITA TERKAIT: