Bupati Morotai Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK

Setelah Dipanggil Paksa Dan Ditahan

Selasa, 14 Juli 2015, 10:59 WIB
Bupati Morotai Akhirnya Diperiksa Penyidik KPK
Rusli Sibua/net
rmol news logo KPK kembali lakukan pemeriksaan terhadap Bupati Morotai, Rusli Sibua (RS), kemarin. Penyidik memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK.

Pemeriksaan Rusli tersebut adalah pemerisaan perdananya setelah ditahan KPK pada Rabu (8/7). "Hari ini RS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Sebelum ditahan, Rusli sem­pat dijemput paksa oleh peny­idik pada Rabu (8/7) karena tak memenuhi dua panggilan KPK sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama 6 jam, Rusli ditahan.

Priharsa mengatakan, sebelum melakukan penjemputan paksa terhadap Rusli, pihaknya sudah lama mengintai gerak-gerik orang nomor satu di Morotai tersebut. "Yang jelas sudah lama KPK lakukan pengintaian," bebernya.

Sementara itu terkait pemer­iksaan Rusli kemarin, Achmad Rifai selaku pengacaranya men­gaku kecewa. Pasalnya, dia tidak diberitahu penyidik menge­nai pemeriksaan kliennya dari jauh-jauh hari. "Saya baru tadi ditelpon penyidik bahwa Pak Rusli diperiksa. Mestinya saya ditelepon dari kemarin-kemarin bahwa klien saya akan diperiksa KPK," sesalnya di kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Dia pun menyayangkan sikap KPK yang dianggapnya tidak profesional tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan seorang terperiksa yang memiliki penasi­hat hukum, sudah seharusnya diberitahu dalam rentan waktu tiga hari sebelum pemeriksaan agar dirinya bisa menemani pemeriksaan tersebut.

"Saya tadi bilang ke penyidik, mestinya Anda tahu bahwa se­bagai lembaga yang berkualitas memberitahu kalau periksa klien orang. Jangan tidak beritahu. Mestinya beritahu bahwa hari ini diperiksa," keluh Achmad.

Achmad mengaku akan me­layangkan protes secara tertulis kepada KPK. Sebab, dia tidak ingin hal tersebut juga terjadi pada penasihat hukum yang lain­nya. "Pasti, saya akan kirim surat protes. Ini yang tak boleh terjadi. Nanti akan kirim nota keberatan bahwa kami keberatan cara dan model pemeriksaan yang seperti ini," tambahnya.

Achmad menilai, seharusnya KPK menjaga integritas rule of law atas diri seseorang yang menjadi tersangka. Sehingga, hal yang tidak menyenangkan seperti ini tidak terjadi.

"Kita tidak tahu, yang jelas mestinya mereka harus hor­mati proses seseorang tersangka. Mestinya lembaga ini bisa jaga integritas, rule of law. Harusnya mereka tidak memanggil seperti ini. Tentu kami akan kirim surat keberatan," tandas Achmad.

Kabag Publikasi KPK Priharsa Nugraha membantah pihaknya melakukan pemberita­huan secara mendadak terhadap pengacara Rusli Sibua.

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemberitahuan ter­hadap Ahmad Rifai seminggu sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Rusli. "Saya tadi sudah konfirmasi penyidik. Penyidik menyatakan, tidak betul info itu. Karena sejak Jumat lalu, kuasa hukumnya telah diberitahu," katanya.

Dia pun mengatakan, Rusli Sibua akan kembali menjalani pemeriksaan pada hari ini (Selasa). "Jadi, pemerik­saan akan dijadwalkan besok," ujarnya.

Dia pun mengatakan, protes yang akan dilayangkan Ahmad kepada KPK adalah hak yang dimiliki para pihak berperkara. Yang jelas, katanya, KPK su­dah melayangkan panggilan sesuai aturan hukum yang ber­laku. "Silakan saja, kami su­dah melakukan sesuai aturan," tuntasnya.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekua­tan hukum tetap (inkracht).

Dalam kasus ini, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui Muhtar Ependi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Akil. Disebutkan, jumlah uang yang diminta Akil kepada Rusli untuk memenang­kan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar.

Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni RParaisu sebagai bupati dan wakil bu­pati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011.

Kilas Balik
Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK, Rusli Sibua Dijemput Paksa Penyidik


Dalam amar putusan maje­lis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil Mochtar selaku ha­kim MK disebut menerima suap Rp 2,98 miliar dari Rusli Sibua untuk memenangkan sengketa Pemilihan Bupati Morotai.

Rusli tak terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morotai menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Setelah transaksi suap, versi KPK, Rusli menjadi pemenang sengketa Pemilihan Bupati Morotai.

Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana di­ubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, KPK menilai Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua tak kooperatif dalam proses penyidikan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Morotai 2011.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Rusli kerap beralasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya dengan da­lih sedang mengajukan gugatan praperadilan. "Alasan itu tidak patut," kata Priharsa.

Oleh karena penyidik menganggap Rusli bersikap tidak ko­peratif, KPKmelakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Morotai periode 2011-2016 tersebut.

"Kemarin siang penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS, jadi yang bersangkutan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Priharsa pada Rabu (8/7).

Penjemputan itu dilakukan karena dalam dua panggilan, yaitu pada 2 dan 7 Juli 2015, Rusli tidak datang dengan alasan sedang membuat laporan tentang saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar, dan se­dang mengajukan permohonan praperadilan.

Meskipun ketidakhadiran tersebut disertai keterangan, tapi penyidik menganggap alasan tersebut tidak layak dan patut. Sehingga, penyidik merasa perlu melakukan penjemputan paksa terhadap Rusli. "Ini panggilan ketiga, jadi dilakukan pemang­gilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan."

Sesuai KUHAP, katanya, jika seorang tersangka atau sese­orang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan, atau memberikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka pe­nyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan.

Priharsa menambahkan, da­lam upaya penjemputan itu, Rusli tidak melakukan perla­wanan.

Sebelumnya, pengacara Rusli, Ahmad Rifai, meminta peny­idik KPKmenunda penyidikan hingga putusan praperadilan yang dibacakan pekan depan. "Klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Ahmad Rifai.

Rusli tidak menjalani pe­meriksaan pada pemanggilan pertama Kamis pekan lalu. Rusli juga urung menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa lalu. Rusli menuding saksi-saksi lain yang telah diperiksa komisi antirasuah justru memberikan keterangan tidak benar.

Setelah dijemput paksa, Rusli tiba di Gedung KPK menump­ang mobil operasional penyidik berjenis Kijang berwarna silver, yang diiringi dua mobil berjenis sama di belakangnya.

Rusli tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, tak banyak komentar yang ter­lontar dari pria yang mengena­kan kemeja berkelir biru itu. Dia langsung masuk ke dalam ge­dung dengan melempar senyum kepada awak media.

Kasus Akil Mochtar Menjadi Ajang Introspeksi Diri

Fariz Fachryan, Peneliti PUKAT

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fariz Fachryan mengaku sudah mencium in­dikasi suap dan kejanggalandi Mahkamah Konstitusi (MK), sejak lembaga itu menangani sengketa pemilihan kepala daerah.

"Sejak itu ada semacam indikasi virus suap yang mu­lai merebak, walaupun secara kategori belum sampai stadium empat," kata Fariz.

Dia pun menilai, sengkarut korupsi yang melibatkan Akil Mochtar seharusnya men­jadi ajang introspeksi diri. Pimpinan MK, kata dia, jangan resisten terhadap kritik, be­rani melakukan audit internal, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Mengenai dugaan ada hakim lain yang terlibat, menurut Fariz, publik harus tetap menerap­kan asas praduga tak bersalah. Namun, dia meminta KPK mengusut tuntas kasus ini.

"Pengusutan kasus ini harus secara tuntas, sebab apakah mungkin Akil bekerja sendiri. Apakah mungkin juga melibat­kan partai politik," katanya.

Dugaan keterlibatan par­tai politik dalam kasus Akil, menurutnya, harus dicermati lebih dalam. Selain itu, dia khawatir, banyaknya anggota partai politik yang menjadi anggota Mahkamah Konstitusi bisa mempengaruhi keputusan yang diambil MK. "Harusnya kalau mau jadi hakim konsti­tusi vakum dulu dari partai politik selama lima tahun," ujar Fariz.

Terkait kasus suap yang di­lakukan kepala daerah kepada hakim MK, menurutnya, itu hal yang sangat disayangkan. Karena, katanya, hakim se­harusnya bisa menjadi panutan masyarakat dalam membangun sistem keadilan yang jujur dan bersih dari korupsi.

"Kalau hakim saja koru­psi, bagaimana dengan yang lain. Ini harus jadi pelaja­ran bagi penegak hukum lain agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bahwa hukum tidak boleh diperjualbelikan," tuntasnya.

Apakah Hanya Akil Mochtar Yang Bersalah
Desmond Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Desmond Mahesa menga­takan, politik uang di daerah bukanlah hal baru. Oleh se­bab itu, dia tidak heran ada kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi.

Seperti kasus suap terhadap be­kas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dilakukan Bupati Morotai, Rusli Sibua.

Dia pun mempertanyakan, apakah kesalahan tersebut hanya pada Akil. "Telusuri juga, apakah ada hakim lain yang terlibat," ujar Desmond.

Dia pun meminta KPK tidak hanya menelusuri pihak pe­nyuapnya, tapi juga siapa saja yang ikut menerima uang atas sengketa kepala daerah ini. "KPK harus mengusutnya dari dua sisi. Akil dengan timnya juga harus dilihat, apakah ada hakim lain yang masuk angin," pintanya.

Anggota Komisi III ini juga meminta KPK melakukan pen­gawasan terhadap politik uang yang diduga terjadi di daer­ah. "KPK harus melakukan pengetatan terhadap pilkada," tambahnya.

Dia melanjutkan, Komisi III pun akan mendukung langkah KPKtersebut dengan melaku­kan revisi UU MK. Agar siapapun yang bermain kotor dalam keputusan sengketa pilkada bisa terungkap.

"Revisi bagian dari itu, su­paya hakimnya hati-hati. Kami berharap penegak keadilan jangan main-main, karena MK menjadi lembaga yang dirugikan."

Sekarang, lanjutnya, tinggal peran KPK, kejaksaan dan kepolisian mencari, apakah ada kemungkinan hakim lain yang menjadi bagian dari kasus Akil. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA