John Pieris: Amandemen UUD Tidak Tabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 07 Juli 2015, 06:04 WIB
John Pieris: Amandemen UUD Tidak Tabu
John Pieris/net
RMOL. Anggota DPD RI dari Maluku, Prof John Pieris menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 bukan suatu yang tabu.

"Kita tak usah berpikir kalau mengamandemen lagi UUD akan memakan biaya sangat besar," ujar anggota Badan Pengkajian MPR RI itu yang berbicara sebagai narasumber penyelia dalam Focus Group Diskusi (FGD) MPR RI yang berlangsung di Kota Ambon Provinsi Maluku, Senin malam (6/7). FGD MPR ini merupakan dalam rangka mendorong diskusi dan seminar yang membahas sistem pembangunan model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

John Pieris menegaskan, sebetulnya ada sistem perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pada seluruh lembaga negara, bagaimana menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok masing-masing. "Agar dalam menjalankan program masing-masing tidak salah arah," ujarnya.

Sistem perencanaan pembangunan nasional yang diusulkan bisa saja dinamakan Pedoman Dasar Pembangunan Nasional. Pedoman dasar ini tidak serumit GBHN, cukup 10 halaman saja, tapi berisi pikiran-pikiran mendasar, prinsipil, mengandung arah pembangunan yang jelas, dan semuanya harus berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pedoman Dasar Pembangunan Nasional ini, menurut John Pieris, tidak terlalu didominasi oleh pikiran-pikiran ideoligis. Tidak seperti Presiden dalam membuat UU RPJPN hanya mewakili satu atau dua partai politik.

"Padahal Presiden itu abdi negara bukan abdi partai politik," ujar John Pieris seperti rilis Humas MPR yang diterima redaksi.

Nah, kalau memang perlu adanya Pedoman Pembangunan Nasional itu, maka konsekuensinya harus terlebih dulu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga negara yang nantinya memiliki kewenangan: menetapkan dan mengubah UUD, membuat Pedoman Dasar Pembangunan Nasional, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhalangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA