60 Orang Anggota Lembaga Pengkajian MPR Resmi Dikukuhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 06 Juli 2015, 21:27 WIB
60 Orang Anggota Lembaga Pengkajian MPR Resmi Dikukuhkan
zulkifli hsan/net
rmol news logo . Sebanyak 60 orang anggota Lembaga Pengkajian resmi dikukuhkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI‎). Lembaga Pengkajian MPR dibentuk sebagai amanat ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan MPR No 1/2014 tentang Tata Tertib MPR.

"Dijelaskan dalam peraturan tersebut lembaga ini dibentuk MPR untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR. Selain itu, disebutkan pula fungsinya sebagai 'laboratorium konstitusi'," jelas Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Ketua umum PAN ini mengatakan bahwa lembaga tersebut bertugas mendukung kewenangan MPR dalam melaksanakan kajian sistem ketatanegaraan.

"Terbentuknya Lembaga Pengkajian karena tuntutan amandemen UUD NRI 1945, dan tumpang-tindihnya perundang-undangan yang saat ini terjadi," ucapnya.

Beberapa tokoh nasional dan ahli tata negara yang masuk dalam anggota Badan Pengkajian antara lain Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari, pakar hukum tata negara seperti Irman Putrasidin, Margarito Kamis, Didik J Rachbini dan lain sebagainya.[rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA