Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sejak Menjadi Menkumham, Anak Buah Megawati Ini Sudah Merancang Pelemahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 17 Juni 2015, 15:39 WIB
Sejak Menjadi Menkumham, Anak Buah Megawati Ini Sudah Merancang Pelemahan KPK
yasonna h. laoly
rmol news logo Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan DPR merevisi UU KPK dikritisi. Sebab, revisi tersebut bukan mendorong penguatan agenda pemberantasan korupsi. Tapi justru sebaliknya, meneguhkan agenda sistematik melakukan pelemahan, melalui agenda pelucutan hak-hak KPK dalam melakukan usaha pemberantasan korupsi.

Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL petang ini (Rabu, 17/6).

Salah satu yang akan direvisi adalah terkait hak KPK dalam melakukan penyadapan. Penyadapan hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.

"Hanya koruptor dan mereka yang berpotensi korup yang takut disadap. Toh penyadapan dilakukan KPK terhadap mereka yang berpotensi melakukan Korupsi untuk membantu pengungkapan kasus Korupsi. Bila tidak korupsi tidak perlu khawatir," tegas Dahnil.

Dahnil menilai, sejak menjadi Menkumham, Yasona selalu bersembunyi dibalik HAM. Tetapi dia bicara HAM para koruptor bukan HAM korban korupsi. Yakni masyarakat yang kehilangan hak-hak publik karena ulah para koruptor. Karena itu, menurutnya, agenda pelemahan pemberantasan korupsi ini secara nyata terlihat dirancang oleh Menkumham, anak buah Megawati di PDIP tersebut.

"Maka, rencana revisi UU KPK sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Tetapi justru memperlemah agenda pemberantasan korupsi dengan cara melucuti hak-hak stategis KPK dalam usaha memberantas korupsi," demikian Dahnil. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA