Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Oktober 2024, 22:17 WIB
ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Ist
rmol news logo PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan ini sudah masuk ke agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dalam sidang perdana itu, KPK selaku pihak termohon tidak hadir.   

“KPK hanya mengirimkan surat untuk pengajuan penundaan sidang,” kata kuasa hukum pemohon, Kharis Sucipto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 11 Oktober 2024.

Kharis berpandangan, alasan peraperadilan tersebut diajukan karena ada kejanggalan dalam surat perintah penyitaan barang bukti dari KPK. Ia beralasan, surat penyitaan tidak sah dan melanggar UU 19/2019 tentang KPK.

“Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPK yang sesuai aturan bukan penyidik. Dengan dituliskannya Ketua KPK selaku penyidik pada surat perintah penyitaan, maka surat itu cacat dan tidak sah,” jelas Kharis.

Atas dasar alasan tersebut, Kharis meminta pengadilan mengabulkan tuntutan dengan menyatakan penyitaan tidak sah.

Adapun praperadilan tersebut diajukan setelah KPK menyita sejumlah dokumen serta alat komunikasi terkait kasus akuisisi Jembatan Nusantara oleh ASDP beberapa bulan lalu.

Akuisisi tersebut dilakukan pada periode tahun buku 2022 dengan nilai sebesar Rp1,2 triliun atau jauh di bawah yang ditentukan, yaitu Rp1,3 triliun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA