KPK tetap yakin Hakim memberikan putusan sesuai bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan.
"Kami tidak bisa mengomentari, karena sebetulnya keputusan hakim itu adalah tetap," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Asep mengatakan, tugas KPK dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan adalah memperoleh bukti-bukti dan keterangan-keterangan untuk mendukung apa yang dipersangkakan kepada Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan sejak 2019 itu.
"Tentu kita juga tidak dalam kapasitas yang main-main untuk melakukan pembuktian tersebut," terang Asep.
Asep memastikan, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan KPK terhadap Mardani Maming. Mengingat, persidangan terbuka secara umum.
"Kepentingan kami adalah pembuktian di persidangan untuk membuat atau meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan," kata Guntur.
"Kalau misalkan ada pakar hukum, itu di luar daripada tujuan kami untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkas Asep. Sebelumnya, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mardani Maming. "KPK berharap Majelis Hakim menolak PK terdakwa Mardani Maming," kata Tessa kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 9 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: