Hal itu merupakan pesan dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara APH dan APIP Kabupaten Jombang di Kantor Bupati Jombang, Jumat, 11 Oktober 2024.
"Ini adalah langkah penting untuk menjawab tantangan diskresi antara APH dan APIP. Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan masyarakat," kata Didik.
Didik mencontohkan peran KPK yang melibatkan masyarakat melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas). Dalam 4 tahun terakhir, KPK telah menerima ribuan laporan dugaan korupsi. Hingga September 2024 kata Didik, tercatat sebanyak 3.067 laporan masuk, di mana 1.062 aduan sudah dalam proses telaah lebih lanjut oleh KPK.
Didik juga menekankan pentingnya respons cepat dari APH, pemda, dan APIP di Kabupaten Jombang dalam menangani pengaduan masyarakat.
Sebagai langkah nyata sinergi, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara APH, pemda, dan APIP di Kabupaten Jombang. Nota kesepahaman itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara intensif, dengan fokus pada kinerja yang akuntabel dan transparan.
"Seluruh pihak yang terlibat dalam MoU ini diharapkan dapat saling menguatkan, tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan masing-masing," pungkas Didik.
BERITA TERKAIT: