Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menguat, MK harus Buka Rekaman Pembicaraan Upaya Melemahkan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 08 Juni 2015, 04:05 WIB
Menguat, MK harus Buka Rekaman Pembicaraan Upaya Melemahkan KPK
Dahnil Anzar Simanjuntak
rmol news logo Dugaan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawainya dilakukan secara sistematis semakin kuat. Terutama, setelah beredar kabar soal adanya rekaman pembicaraan upaya melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Kirminalisasi sistemik telah dilakukan," tegas aktivis antikorupsi, Dahnil Anzar Simanjuntak, lewat akun Twitter-nya @Dahnilanzar Minggu malam (7/6).

Karena itu dia mendesak rekaman pembicaraan tersebut diungkap. Agar semua menjadi terang.

"Kriminalisasi terhdp Pimpinan dan penyidik KPK berhasil melemahkan KPK, kini KPK seolah tak 'bertaji' koruptor bersatu melawan. Buka rekaman," tegas Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, inisiator gerakan Berjamaah Melawan Korupsi ini.

Isu rekaman upaya pelemahan KPK ini disampaikan penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya saat bersaksi dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 tentang UU KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2015 lalu. Novel menyebut ada bukti rekaman upaya kriminalisasi baik kepada pimpinan maupun pegawai KPK.

Terkait tuntutan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, untuk mengajukan bukti di persidangan harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Akan dilihat terlebih dahulu relevansi pengajuan bukti tersebut dalam pengujian norma. "Nantinya, keputusan sembilan hakim perlu atau tidaknya bukti tersebut melalui pengujian norma," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA