Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemenjaraan Bagi Anak Korban Narkoba harus Ditinggalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 04 Juni 2015, 18:55 WIB
Pemenjaraan Bagi Anak Korban Narkoba harus Ditinggalkan
naswardi-jasra putra
rmol news logo Paridgma pemenjaraan bagi anak korban penyalahgunaan narkoba sebaiknya ditinggalkan dan upaya pemulihan serta rehabilitasi harus dilakukan percepatan.

Sebab, semangat pemenjaraan dan pemidanaan terbukti tidak mampu memberikan efek jera dan melepaskan anak dari tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Terbukti lebih kurang 6.000 orang anak yang dipenjara akibat berkonflik dengan hukum (ABH) tidak dalam kondisi yang pulih dan lebih baik," ujar pemerhati anak, Naswardi.

Naswardi menyampaikan itu dalam Focus Group Discussion (FGD) Komitmen Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) dalam rehabilitasi 100 ribu orang korban penyalahgunaan narkoba dan deklarasikan pentingnya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba yang digelar Forum Nasional PSAA di Aula PSAA Uswatun Hasanah, Cengekareng, Jakarta Barat, (Kamis, 4/4).

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sampai tahun 2015 ini tercatat 284 kasus pengaduan masyarakat terkait anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menginggat semakin meningkatnya kecendrungan kasus penyalahgunaan narkoba, Panti Sosial Asuhan Anak sepProvinsi DKI Jakarta mendeklarasikan pentingnya upaya rehabilitasi bagi anak pemakai narkoba. Semangat ini sesuai dengan mandat pasal 67 UU 35 Tahun 2014. Bahwa bentuk perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, psitropika, alkohol dan zat adiktip lainnya adalah melalui rehabilitasi.

Sekjen Forum Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak PSAA, yang juga sebagai pembicara, Jasra Putra, menjelaskan, visi BNN dalam pencapaian target 100 ribu orang memperoleh rehabilitasi narkoba tahun ini perlu didukung semua pihak.

"PSAA berkomitmen melakukan aksi nyata melalui pemeriksaan urin rutin anak asuh panti sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkoba di panti," ungkapnya.

Satgas anti narkoba pada setiap panti dan panti berkomitmen memberikan layanan untuk mendekatkan anak korban penyalahgunaan narkoba dengan pusat rehabilitasi. Hal itu ditandai dengan penandatangan deklarasi oleh 50 orang kepala panti se-Provinsi DKI Jakarta. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA