Pihak kepolisian pun telah menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan anak dan UU Perlindungan Anak.
"Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan pada Rabu (18/9).
Sementara itu, NRA dan MAA masih menjalani perawatan inap di RSUD Koja.
NRA sempat menjalani operasi pada di kepala dan belum dapat diajak berkomunikasi.
Sementara, adiknya MAA sudah dapat diajak berkomunikasi oleh orang lain dan juga tim dokter.
"Korban mengalami luka cukup parah karena mengalami kekerasan dengan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," kata Gidion.
BERITA TERKAIT: