Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan, KPU Bengkulu akan menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait nama-nama pengurusan yang resmi.
"Untuk partai pengusung, hingga saat ini kita masih menunggu nama-nama pengurusan yang resmi pengurusan yang sah dari KPU RI," katanya pada
RMOL Bengkulu, kemarin (Sabtu, 16/5).
Ia menambahkan, apabila ada sengketa pengurusan, maka KPU akan mempedomani SK terakhir yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
"Jika terjadi sengketa terhadap pengurusan partai politik, berpedoman SK pengurusan terakhir yang dikeluarkan Kemenkumham. Pengurusan inilah nantinya yang akan diperbolehkan mengajukan calon Kepala daerah pada Pilkada serentak nanti," bebernya.
Irwan mengatakan, apabila keputusan tersebut digugat dalam pengadilan dan ada putusan penundaan SK tersebut. Maka KPU akan menyatakan keputusan tersebut tidak bisa digunakan hingga ada putusan yang tetap dan mengikat.
"Namun, kalau nantinya keputusan Mendagri itu digugat ke pengadilan dan ada keputusan tentang penundaan SK tersebut, langkah yang bakal diambil KPU salah satunya adalah menyatakan keputusan Kemenkumham itu tidak bisa digunakan, hingga ada putusan inkrah dari pengadilan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: