
. Keputusan Komisi III untuk menerima atau menolak Perppu Nomor 1/2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan digelar besok (Kamis malam, 23/4).
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 22/4).
"Komisi III akan lakukan rapat pleno yang insya Allah akan digelar besok jam 19.30 WIB," ujarnya.
Dijelaskan Aziz bahwa saat ini masih ada beberapa fraksi yang mempermasalahkan keluarnya Perppu tersebut. Beberapa fraksi itu masih mempermasalahkan sifat kegentingan penerbitan Perppu itu.
"Beberapa fraksi ada, tapi saya tidak etis sampaikan. Itu kan sikap fraksi-fraksi. Biarlah fraksi sendiri yang sampaikan sikap," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: