Dalam Perppu, Batasan Umur Tidak Berlaku bagi Pimpinan KPK Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 21 April 2015, 23:53 WIB
Dalam Perppu, Batasan Umur Tidak Berlaku bagi Pimpinan KPK Sementara
tiga pimpinan kpk sementara
rmol news logo Tidak ada batasan umur yang termaktub dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya berlaku bagi pimpinan KPK sementara yang ditunjuk karena faktor kegentingan.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Wicipto Setiadi, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, malam ini Selasa (21/4).

"Batasan usia 65 tahun itu tidak berlaku untuk pimpinan (KPK) sementara karena hanya sementara," ujarnya.

Dalam Perppu tersebut, penggunaan pasal 33A dan 33B mengenai persyaratan pimpinan KPK hanya diperuntukkan bagi pimpinan sementara. Ini karena tidak diatur dalam UU lama mengenai kegentingan pimpinan yang kekosongan.

"Kalau seleksi biasa, bukan kegentingan di tengah jalan, maka batas usia dari 40 sampai 65 tahun kembali berlaku," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA