Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut. Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.
Bahkan candaan Pandji disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Namun, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 7 Januari 2026.
“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tambahnya menegaskan.
Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, mantan Menko Polhukam ini setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: