Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 07 Januari 2026, 05:55 WIB
Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela<i>!</i>
Kolase Pandji Pragiwaksono dan Mahfud MD. (Foto: Kapanlagi.com dan YouTube Mahfud MD Official)
rmol news logo Mens Rea Pandji Pragiwaksono menuai sorotan tajam usai candaannya dalam stand up comedy yang bahkan menjadi terpopuler dalam platform Netflix itu menyinggung beberapa tokoh politik.

Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut. Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Bahkan candaan Pandji disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Namun, menurut pakar hukum tata negara Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” kata Mahfud dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu, 7 Januari 2026.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tambahnya menegaskan.

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, mantan Menko Polhukam ini setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA