Pernyataan itu disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
“Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.
Ia merujuk pada Putusan PTUN Nomor 604 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo harus dibatalkan serta dicabut.
“Artinya putusan PTUN ini amarnya jelas, telah mengabulkan gugatan itu sebagian dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut,” ujarnya.
Rullyandi menegaskan, jika terjadi kekosongan jabatan Ketua MK, mekanisme konstitusional sesuai UUD 1945 dan UU MK harus ditempuh, yakni pemilihan ketua dari dan oleh hakim konstitusi melalui rapat pleno, serta diikuti pengucapan sumpah jabatan.
“Ketua MK menurut UUD 1945 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai UU MK. Dan ketika dipilih, dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah,” katanya.
Namun, berdasarkan penelusurannya di situs resmi MK, Rullyandi tidak menemukan adanya pengambilan sumpah jabatan Ketua MK sebagaimana dipersyaratkan.
“Saya menyelidiki di website-nya, kok tidak ada. SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024 ternyata tidak ada pengambilan sumpah jabatan,” ungkapnya.
Ia membandingkan hal tersebut dengan pelantikan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut, yang baru dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan meski telah memenangkan sengketa pilkada di MK.
“Ketua MK tidak pernah disumpah, tetapi memimpin sidang. Ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Rullyandi menilai telah terjadi pembiaran yang berpotensi memengaruhi legitimasi putusan-putusan MK.
“Kenapa? ada pembiaran kepada ketua MK illegal,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: