WAWANCARA

Fadli Zon: Calon Kapolri Badrodin Dibahas Setelah Presiden Jelaskan Nasib Budi Gunawan

Jumat, 27 Maret 2015, 09:17 WIB
Fadli Zon: Calon Kapolri Badrodin Dibahas Setelah Presiden Jelaskan Nasib Budi Gunawan
Fadli Zon
rmol news logo Ketua DPR Setya Novanto pernah berjanji akan mem­bahas pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri setelah reses, 23 Maret 2015. Tapi sudah lewat tiga hari, Plt Kapolri itu belum menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.

Apa sebenarnya terjadi, sehingga calon Kapolri itu belum jalani seleksi kepantasan dan kepatutan?

Wakil Ketua DPR Fadli Zon memberikan alasan belum dilakukan fit and proper test Komjen Badrodin Haiti karena banyak anggota DPR memper­tanyakan batalnya pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Padahal DPR sudah menyetujuinya.

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Fadli Zon se­lengkapnya:

Apa itu saja alasannya?
Ya. Banyak anggota legis­latif bertanya mengenai status Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR, namun batal dilantik menjadi Kapolri. Kita menunggu penjelasan Presiden Jokowi.

Bagaimana sikap DPR men­genai surat Presiden tentang­ pencalonan Badrodin Haiti menjdi calon Kapolri?
Ada polemik di DPR terkait surat Jokowi yang mengaju­kan Badrodin menggantikan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Ada yang ingin surat itu dikembalikan. Ada yang mendu­kung. Jadi belum ada keutuhan pendapat terkait ini. Kita tunggu penjelasan Presiden.

Berarti pencalonan Badrodin Haiti dibahas setelah ada jawaban Presiden?
Ya. Setelah ada jawaban mengenai nasib Budi Gunawan, kemudian akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu dibawa ke rapat pimpinan Dewan dan diputuskan untuk melakukan uji kelayakan di Komisi IIIhingga akhirnya di­sahkan di paripurna.

Ada lagi yang mesti dijelas­kan Presiden?
Presiden juga perlu menjelas­kan mengenai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepen­gurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol (Jakarta).

Kami menilai Menkumham melakukan penyalahgunaan we­wenang. Saya kira Presiden perlu memberikan statemen apakah keputusan Menkum HAM adalah keputusan yang diketahui pemerin­tah atau bukan. Statemen Presiden sangat diperlukan. Sebab Yasonna melakukan pengkhianatan dan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik.

Dari statemen itu nanti menunjukkan apakah beliau seorang Presiden atau suruhan partai.

Anda mendesak agar presi­den memberikan sanksi tegas kepada Menkumham?

Ya, presiden harus memberi­kan sanksi tegas kepada Menteri Yasonna jika keputusan tersebut bertentangan dengan pemerin­tah. Saya tak segan-segan men­gusulkan pencopotan kepada Yasonna. Kalau memang itu tidak sejalan dengan Presiden.

Fraksi Partai Golkar DPR statusnya bagaimana?

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR status quo, pasca masuknya surat dari DPP Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol perihal pergantian pen­gurus FPG DPR. Dengan de­mikian, DPR tetap mengakui Ade Komarudin sebagai Ketua FPG.

DPRhanya akan mengikuti prosedur yang ada terkait su­rat masuk dari kubu Munas Ancol yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham). Karena surat tersebut baru diterima, maka belum bisa dibacakan dalam Paripurna DPR.

Di sisi lain, Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham juga mengirim surat ke pimpinan DPR soal fraksi. Karena kubu Munas Bali masih menempuh jalur hukum, baik di Bareskrim maupun pengadilan Jakarta Utara, maka FPG DPR saat ini status quo. Kami tidak bisa berpihak pada salah satu kubu sampai masalahnya jelas.

Apa ini akan menggangu di DPR?
Saya pastikan masalah Fraksi Golkar tidak akan mengganggu DPR secara kelembagaan, karena yang diakui saat ini adalah yang ada sekarang, fraksi di bawah pimpinan Ade Komaruddin dan Sekretarisnya Bambang Soesatyo. Saya kira sejauh yang berjalan ini tidak akan meng­gangu. (Yang diakui DPR saat ini) yang ada sekarang, yang status quo. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA