Badan Pengkajian MPR: Pancasila Harus Disebut dalam UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 09 Maret 2015, 15:01 WIB
Badan Pengkajian MPR: Pancasila Harus Disebut dalam UUD 1945
ilustrasi/net
rmol news logo . Posisi Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, dinilai tidak kuat secara hukum karena hanya tertuang dalam UU. Tidak seperti dulu yang dijamin dalam Ketetapan (Tap) MPR.

Begitu kata Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Sadono dalam diskusi MPR bertajuk "Penegakan Pancasila sebagai Sumber Hukum dan Hirarki Sistem Perundang-undangan" di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 9/3).

"Kita punya masalah secara sosilogis, historis, dan politik di mana orang berfikir Pancasila seperti begitu adanya. Tap MPR saat ini sudah hilang semua dan MPR sudah tidak bisa lagi mengeluarkan Tap MPR seperti dulu lagi, yang ada hanya UU saja yang menyebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," ujarnya.

UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa semua perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila. Masalahnya, lanjut Bambang, banyak UU yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum. Seperti misalnya disebutkan Pancasila berkedudukan di atas kedudukan UU. Ini seharusnya perlu ditegaskan lagi dalam UUD 1945.

"Pancasila di UUD 1945 juga tidak secara eksplisit disebutkan, di dalam pembukaan UUD 1945 hanya disebutkan sila-sila dalam Pancasila. Perlu dimasukkan dalam pasal UUD 1945 agar posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum kuat," tandas ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA