Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui perihal gugatan yang dilayangkan advokat David Tobing tersebut.
"Saya belum mendengar," kata Muzani dalam jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu materi gugatan David Tobing.
"Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," ujar Muzani.
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah.
"Kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," ujar Siti.
David Tobing resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.
David Tobing menggugat pihak-pihak terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara.
Ketua MPR Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.
Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.
Dalam pokok gugatannya, David Tobing meminta Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memecat pihak-pihak terkait LCC Empat Pilar 2026 secara tidak hormat karena diduga telah melakukan PMH.
BERITA TERKAIT: