"DPP itu kan punya kewenangan di fraksi. Itu kan kepanjangantangan dari DPP. Kami akan melakukan perbaikan," tandas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada
Rakyat Merdeka.
Niat Agung ini bakal dapat perlawanan dari Partai Golkat versi Munas Bali. Sebab, kubu Aburizal Bakrie menilai putusan Mahkamah Partai adalah draw. Hanya dua hakim yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang berpendapat Munas kubu Agung sah. Sementara Muladi dan Natabaya mempersilakan kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putuÂsan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Berikut wawancara selengkapÂnya dengan Agung Laksono:
Apa ada kemungkinan merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua DPR?Ya, kita lihat perkembangan. Itu adalah hak dan kewenangan.
Artinya?Janganlah karena punya keÂwenangan, lalu semena-mena. Sekali lagi, kami tidak akan mencontoh apa yang dilakukan Aburizal Bakrie, kepemimpinan yang sering kali main pecat. Kami tidak akan mengulangi lagi hal seperti itu.
Seberapa besar kemungkiÂnan dirombak? Kalau memang diperlukan untuk kepentingan yang lebih baik, bisa saja Ketua DPR (Setya Novanto) dan AKD (kader Golkar di alat kelengkapan) diÂganti. Tapi bukan atas dasar like and dislike atau untuk kepentÂingan tertentu, melainkan demi kepentingan partai, organisasi, bangsa dan negara.
Anda begitu yakin menang dalam putusan Mahkamah Partai, kenapa?Amar putusan Mahkamah Partai sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat. Dasar pijakannya; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai itu adalah final dan mengikat. Sehingga tidak dibenarkan adanya upaya hukum lain untuk itu.
Apa kepengurusan yang diÂlaporkan ke Kemenkumham mengakomodir Munas Bali?Sementara ini hasil Munas Ancol (Jakarta). Namun sesuai amanat dari pengadilan dan Mahkamah Partai agar menamÂpung kepengurusan dari Munas Bali. Saya kira tidak jadi soal, tinggal menunggu waktu dan dinamika organisasi.
Kapan kira-kira komunikasi untuk rekonsiliasi ini?Kami segera kontak dengan mereka. Kalau mereka punya itikad baik, kami tentu akan menerima.
Mekanisme rekonsiliasi perÂsisnya seperti apa?Nanti kami bicarakan di interÂnal. Dipelajari lebih teliti agar dapat dikonsolidasi secara semÂpurna sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.
Kepengurusan di daerah juga menampung versi Munas Bali?Ya, selain menampung dari Munas Bali, kami juga harus melakukan konsolidasi organisasi.
Kubu Munas Bali kabarnya akan mengajukan kasasi ke MA, apa tidak mengganggu proses rekonsiliasi?Oh tidak. Kalau ada yang bersedia bergabung, kami tetap harus menerima mereka, tapi dengan syarat tertentu.
Sampai kapan batas waktu proses rekonsiliasi ini?Ini diawasi Mahkamah Partai selambat-lambatnya sampai 2016.
Terkait wacana keluar dari KMP, apa masih tetap berÂlanjut?Ya, sudah jelas bahwa dari awal kami itu mendukung peÂmerintah. Setidak-tidaknya ikut berkonstribusi terciptanya iklim politik yang lebih kondusif, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lebih lancar. Bahkan sebelum penyelesaian lewat Mahkamah Partai ini kami sudah dari awal tidak ingin lagi terikat dengan koalisi.
Biarlah kami bebas saja. Itu memang sudah menjadi sikap politik kami sejak awal. Kami ingin mendukung pemerintah sebagai mitra kritis dan konÂstruktif.
Anda dituding bersekongkol dengan dua hakim Mahkamah Partai, ini bagaimana?Kalau tudingan sih itu biasa saja.
Tapi benar demikian?Jelas tidak. Hakim Mahkmah Partai itu orang-orang berintegriÂtas. Masalah kenal kan semuanÂya kenal. Kita kenal dengan Pak Muladi dan Natabaya. Bukan saja kenal dengan Pak Andi dan Djasri Marin. Jadi itu tudingan yang tidak beralasan. Itu sebagai bentuk kekecewaan saja. ***
BERITA TERKAIT: