Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lawan Putusan Hakim Sarpin, Ruki Cs harus Ajukan PK atau Lebih Baik Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 05 Maret 2015, 05:55 WIB
Lawan Putusan Hakim Sarpin, Ruki Cs harus Ajukan PK atau Lebih Baik Mundur
hakim sarpin
rmol news logo Dorongan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah terus bergulir.

Setelah kemarin desakan tersebut disampaikan para mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Said Zainal Abidin, dan Abdullah Hehamahuwa, giliran para aktivis kampus menyuarakan hal yang sama.

Alumni lintas kampus perguruan tinggi petang nanti pukul 15.00-16.00 WIB
 (Kamis, 5/3) akan menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung ke Plt Pimpinan KPK di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, mereka menuntut tiga Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi untuk mundur kalau tak bersedia mengajukan PK.

Mereka mengajak segenap anak bangsa lainnya sama-sama menyuarakan tuntutan tersebut. "Alumni lintas kampus perguruan tinggi mengundang seluruh anak bangsa untuk bergabung menyampaikan tuntutan kepada Plt Pimpinan KPK agar melakukan PK atau mundur," begitu tuntutan mereka.

Yang mengundang atas nama perwakilan alumni lintas perguruan tinggi tersebut adalah Chandra Motik (UI), Suwidi Tono (IPB), Betty Alisjahbana ( ITB), Rimawan Pradiptyo (UGM), Sugi (ITS), dan  Ferizal Ramli (IASI Jerman).[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA