WAWANCARA

Taufiequrachman Ruki: Plt Ketua KPK Perkara Masih Numpuk, KPK Akan Berlari Lebih Kencang

Kamis, 26 Februari 2015, 10:25 WIB
Taufiequrachman Ruki: Plt Ketua KPK Perkara Masih Numpuk, KPK Akan Berlari Lebih Kencang
Taufiequrachman Ruki
rmol news logo Begitu Taufiequrachman Ruki dilantik Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komis Pemberan­tasan Korupsi (KPK), cibiran mulai bermunculan.
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mempertanyakan apa misi Ruki sebagai Plt Ketua KPK. Sebab, Ruki pernah jadi polisi dan komisaris Bank BJB.

"Orang akan curigai, mereka masuk (KPK) untuk menyelamat­kan kasus, bukan menyelamatkan KPK," kata Emerson Yuntho.

Taufiequrachman Ruki pun menjawab keraguan itu dengan kinerja. Antara lain dengan menambah jumlah penyidik. Makanya, pimpinan KPK, Senin (23/2) menemui Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta tambahan penyidik dari unsur Kejaksaan.

"Ada 95 JPU yang sekarang bertugas di KPK dan mayoritas berada di penindakan. Artinya, kekuatan KPK dalam bidang represif ternyata di-support habis Kejagung," ujar Taufiequrachman Ruki.

Di sela-sela jadwalnya yang padat di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (23/2), Taufiequrachman Ruki bersedia menjawab wawan­cara Rakyat Merdeka;

Apa penyidik dari unsur Kejaksaan masih kurang?
Jumlah penyidik dari unsur Kejaksaan di KPK masih kurang. Bila diperlukan, ditempatkan se­banyak 150 orang. Karena kami ingin lari lebih cepat.

Saya dengar Kejagung melatih 500 orang JPU (Jaksa Penuntut Umum) baru. Kalau sebanyak 500 diminta 10 persen saja dari hasil didikan itu sudah cukup.

Bagaimana menangani ban­yaknya perkara yang belum terselesaikan?
Saya katakan bahwa KPK akan berlari lebih cepat dari biasanya karena masih banyak kasus yang belum terselesaikan selama ini. Kita akan lari lebih cepat karena tunggakan perkara di KPK masih banyak. Perkara numpuk.

Itu sebabnya Anda meminta tambahan penyidik dari Kejaksaan?
Ya, dengan adanya tenaga tambahan mudah-mudahan bisa direalisasikan tidak terlalu lama. Pak Jaksa Agung bilang 50 orang penyidik sudah siap.

Kenapa minta ke Kejaksaan Agung?

KPK meminta bantuan Kejaksaan Agung agar mem­berikan penyidik untuk mem­perkuat kerja sama dalam pem­berantasan korupsi. Saya secara langsung meminta kepada Jaksa Agung HM Prasetyo tambahan 50 penyidik itu untuk mem­perkuat kerja KPK.

Lembaga penegak hukum tidak bisa bekerja secara berkompetisi dalam member­antas korupsi, melainkan harus saling melengkapi. Kita bekerja tidak bisa saling berkompetisi, tapi saling mengisi supaya hasil­nya lebih maksimal.

Apa tanggapan Anda mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali?
Komisi Pemberantasan Korupsi sangat menghargai langkah yang diambil SDA (Suryadharma Ali). Terkait dengan praperadilan, kita harus menghargai karena itu merupa­kan hak tersangka.

Tapi kan ada pro dan kontra mengenai penetapan tersang­ka bisa dipraperadilankan?

Ya, meski sebelumnya ada perdebatan mengenai apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilankan atau tidak, ke­nyataannya fakta hukum terakhir menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan. Buktinya praperadi­lan Budi Gunawan itu diterima hakim. Maka kita harus meng­hormati lembaga peradilan.

Saran Anda?
Untuk masalah kalah atau menang dalam perkara itu hal yang biasa. Saya ingatkan bah­wa putusan praperadilan Budi Gunawan menunjukkan bahwa semua penegak hukum harus lebih ekstra hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terutama perihal tersedianya dan cara mendapatkan alat bukti. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA