WAWANCARA

Fary Djemi Francis: Jika Lion Air Tidak Ditindak Tegas, Kesannya Pemerintah

Senin, 23 Februari 2015, 10:56 WIB
Fary Djemi Francis: Jika Lion Air Tidak Ditindak Tegas, Kesannya Pemerintah
Fary Djemi Francis
rmol news logo Membiarkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta berani mengambil langkah tegas mengenai delay maskapai penerbangan Lion Air.

"Sebenarnya sikap tegas itu sudah diatur dalam undang-undang, apa sanksi kalau ter­jadi keterlambatan penerbangan. Begitu saja, berikan sanksi," tegas Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis, kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/2).

Politisi Gerindra yang ketika dihubungi via telepon itu sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta itu merasa kesal. Sebab delay Lion Air sering terjadi. Jika tidak diberikan sanksi, terkesan adanya pembiaran dari pemerintah.

Berikut kutipan selengkap­nya;

Komisi V yang membidangi masalah penerbangan, sudah melakukan apa?
Komisi V sudah meminta ke­pada Kementerian Perhubungan untuk menindak Lion Air. Kami juga sudah berkoordinasi agar menteri harus tegas menerapkan aturan tentang penerbangan.

Pak Menteri harus mengambil momentum ini agar maskapai penerbangan memberi pelayan­an kepada masyarakat.

Apa Kemenhub sudah di­mintai penjelasan terkait hal ini?
Kami sudah menanyakan ke­pada Kementerian Perhubungan agar memberikan penjelasan kepada kami mengenai delay penerbangan itu.

Apa jawabannya?
Menurut informasi ada enam pesawat yang mengalami keru­sakan.

Cuma itu saja?
Terus kami juga tanya, ba­gaimana manajemen krisis penerbangan kalau ada pesawat yang rusak. Itu yang kita minta Kementerian Perhubungan un­tuk mendalami hal itu.

Apa tidak ada regulasi yang mengatur bagaimana mengan­tisipasi pesawat yang rusak?
Mestinya kan ada pesawat cadanga agar para penumpang ini dilayani dulu. Kita juga minta Angkasa Pura turun tangan membantu penumpang.

Bagaimana dengan soal kompensasi?
Sudah diatur dalam undang-undang mengenai kompensasi. Tapi penumpang juga harus ada kepastian dan kejelasan. Kita harus dalami masalahnya.

Apa landasan hukum yang bisa dipakai untuk menganti­sipasi masalah ini?
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Itu semua diatur, ter­masuk mengenai sanksi kalau penerbangan terlambat. Pak Menteri tinggal tegas saja selaku regulator. Kita mengawasinya.

Apa manajemen Lion Air akan diambil alih?

Saya kira kan Panja Keselamatan, Keamanan, dan Pelayanan kan sudah mengagendakan itu. Saya pikir ini juga merupakan pintu masuk untuk kita mendalami soal penerbangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA