Pimpinan MPR Terima Usulan Nama-nama Anggota Lembaga Pengkajian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 10 Februari 2015, 18:32 WIB
Pimpinan MPR Terima Usulan Nama-nama Anggota Lembaga Pengkajian
ilustrasi/net
rmol news logo . Ketua MPR, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dalam rangka pembentukan Lembaga Pengkajian MPR. Sementara agenda tunggal ini yaitu pengajuan usulan nama-nama anggota dari seluruh fraksi dan kelompok anggota DPD.

Dalam acara yang digelar di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta ini (Selasa, 10/2), Zulkifli Hasan didampingi oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, EE. Mangindaan dan Oesman Sapta.

Dalam kesempatan ini, Zulkifli Hasan membacakan usulan nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR yang telah diajukan. Dari PDIP Diusulkan nama Eva Kusuma Sundari, Pataniai Siahaan, Soedijarto, Arif Budimanta, Yudie Latief , Widodo Ekatjahyana dan Adji Samekto.

Dari Fraksi Demokrat diusulkan nama Jafar Hafsah, Yusyus Kuswandana, I Wayan Sugiana, Nanang Samodra. Dari Fraksi Hanura diusulkan nama Chairudin Ismail. Dari Fraksi PKS diusulkan Fitra Arsil, Buchory Yusuf dan Indra.

Fraksi PPP mengusulkan Achmad Yani dan Ali Hardi Kiai Demak, sedangkan Fraksi Nasdem mengusulkan Saldi Isra dan Lalu Sudarmadji. Sementara kelompok DPD mengusulkan Achmad Farhan Hamid, Bambang Soeroso, Wahidin Ismail, Marhany V Pua, I Wayan Sudirta, Irman Putera Siddin, Tarman Azzam, Soegito dan Chairiyah.

Nama-nama calon anggota Lembaga Pengkajian MPR tersebut adalah nama-nama dengan kualifikasi kepakaran di bidang hukum tata negara, ekonomi, politik dan pemerintahan, pendidikan/kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta mantan anggota MPR yang pernah terlibat dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945, Tim Kerja Sosialisasi, maupun Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan.

Fraksi PKB, Golkar, dan PAN dalam Ragab tersebut belum memberikan usulan nama kepada Pimpinan MPR.  Menurut Ketua MPR, usulan nama bisa diserahkan ke Pimpinan MPR satu hari setelah Ragab selesai.

Lembaga Pengkajian MPR merupakan lembaga yang dibentuk MPR untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR.  Lembaga Pengkajian MPR dibentuk sebagai amanat ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan MPR 1/2014 tentang Tata Tertib MPR. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA