Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 31 Januari 2015, 07:51 WIB
Pemerintah Semakin Tak Berdaya Menghadapi Freeport
rmol news logo Kinerja Kabinet Kerja masih mengecewakan. Bahkan jelang 100 hari, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla malah memberikan kado pahit untuk rakyat.

Salah satunya, Pemerintah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport Indonesia hingga Juli 2015 pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Ki Bagus Hadi Kusuma, mengingatkan, kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor bahan mentah sebenarnya sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 2009 melalui UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU tersebut berlaku efektif setelah lima tahun sejak keluarnya UU tersebut.

"Namun, setelah larangan ekspor bahan mentah tersebut berlaku efektif, pemerintah malah memberikan pengecualian kepada pertambangan besar seperti Freeport dan Newmont untuk tetap mengekspor konsentrat tambang dengan beberapa poin renegosiasi kontrak karya," ungkap Ki Bagus Hadi Kusuma (Sabtu, 31/1).

Pemerintahan SBY saat itu; melalui Menteri ESDM mengakui, kelonggaran ekspor itu melanggar UU. Pemerintah Joko Widodo malah kembali mengeluarkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT. Freeport. Karena itu Jatam menyesalkan kebijakan pemerintah tersebut.

Apalagi, temuan Jatam dilapangan, limbah tailing mereka hingga saat ini setidaknya telah mencapai lebih dari 1,187 milliar ton yang dibuang ke sungai Aghawagon, Otomona dan Ajkwa. Longsor besar terakhir bahkan telah merenggut 28 nyawa pekerja sekaligus pada 14 Mei 2013.

"Hingga akhirnya Komnas HAM telah menetapkan PT. Freepot Indonesoa sebagai pelanggar HAM berat dalam kasus tersebut," ucapnya.

Belum lagi ingkar janji (wansprestasi) atas kewajibanya membangun smelter (pabrik peleburan logam) sebelum izin ekspor tersebut habis sejak Desember 2014. Namun kenyataannya, hingga izin habis, PT. Freeport Indonesia tidak ada itikad baik untuk membangun smelter tersebut.

"Bahkan saat perpanjangan izin eksport kedua perusahaan itu baru akan memastikan ke pada Pemerintah tentang lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan smelter yakni dengan menyewa lahan PT. Petrokimia di Gresik Jawa Timur seluas 80 hektare dalam jangka waktu 20-30 tahun," ucapnya.

Sementara itu, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Syamsul Munir, menilai pemerintah semakin menunjukkan ketidakberdayaan saat berhadapan dengan perusahaan tambang tersebut.

Padahal, fakta dan bukti cukup sudah menjelaskan kepada pemerintah bahwa tindakan melawan hukum dan pelanggaran HAM yang dilakukan Freeport sejak menambang di Tembagapura melalui kontrak karya I pada 1967.

Kontras mencatat sederet pelanggaran hukum dan HAM oleh PT. Freeport Indonesia mulai dari penghancuran tatanan adat, perampasan lahan masyarakat lokal, penangkapan sewenang-wenang masyarakat sipil, perusakan lingkungan hidup, perusakan sendi-sendi ekonomi.

"Sampai pengingkaran atas eksistensi masyarakat suku Amungme hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan setoran illegal uang keamanan kepada aparat negara sebesar US 5,6 juta dolar," demikian  Syamsul. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA