Pajak Anda membangun JaÂkarta. Tanah dan bangunan belum meÂlunasi PBB dan dalam pengaÂwasÂan Pemprov DKI Jakarta,†deÂmikian pengumuman di plang yang mencantumkan logo DKI Jakarta bergambar Monas.
Jumadi, penjaga rumah itu mengÂungkapkan plang dipasang petugas Pemprov DKI yang diÂdampingi anggota Satpol PP, pada Jumat lalu. Saat peÂmaÂsangan plang, dia hanya menatap dari dalam pos, tempatnya berÂtugas.
Rumah milik Hartati Susilo itu terlihat asri. Pagarnya kombinasi tiang-tiang besi dengan tanaman hidup. Tingginya hampir 2 meter sehingga menutupi pemandangan kea rah rumah berlantai satu itu.
Azan Ashar berkumandang, sebuah mobil hitam berhenti di depan pagar rumah. Seorang waÂnita paruh baya berbusana batik turun dari mobil. Dia bergegas masuk ke dalam rumah. Yang datang Ibu Hartati Susilo, pemilik rumah,†ujar Jumadi yang hendak menutup gerbang hitam.
Pria yang mengenakan kaos hitam ini melarang si empunya rumah ditemui. Ibu baru datang, capek. Enggak bisa diganggu,†ujarnya.
Jumadi diberi tahu jika pemaÂsangÂan plang di depan rumah yang dijaganya lantaran telat baÂyar PBB (Pajak Bumi dan BaÂngunÂan). Kata dia, pihak keluarga suÂdah mengurusnya. Anak-anakÂnya sudah ngurusin hari SabÂtu sampai Minggu. Sudah beres, seÂbentar lagi juga (plang) dicabut, itu salah administrasi saja,†angÂgapÂnya.
Menyusuri Jalan AdityaÂwarÂman, dari perempatan Terminal Blok M hingga ujung jalan di simÂpang tiga Matraman, hanya keÂdiaman Hartati yang dipasang plang tanda belum membayar PBB.
Akhir pekan lalu petugas PemÂprov DKI mendatangi sejumlah rumah yang pemiliknya menungÂgak bayar PBB dalam jumlah beÂsar. Hingga 31 Oktober 2014, ada 117 wajib pajak yang menungÂgak bayar PBB. Sebagian di antaraÂnya berada di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemilik rumah diberi kesemÂpatan untuk membayar hingga 10 Desember. Jika hingga batas wakÂtu itu tak juga membayar, peÂtugas akan memasang plang pemÂberitahuan di depan rumahnya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri, mengatakan sebanyak 21 wajib pajak yang belum menyelesaikan pembaÂyarÂan, telah dipasang sebuah plang penunggak pajak oleh Dinas PeÂlayanan Pajak DKI Jakarta. Satu bangunan sudah kami pasang kaÂrena belum membayar dan tidak menunjukkan itikad membayar,†ujar Edi seperti dikutip Tempo.
Edi juga menyebutkan 18 dari 21 wajib pajak di daerah KebaÂyoran Baru, telah membuat perÂnyataan membayar tunggakan dalam waktu yang disepakati.
Salah satu bangunan yang dipasangi plang penunggak PBB itu, ungkap Edi, terletak di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai tunggakan dari tahun 2011 mencapai Rp 268 juta. Rumah itu, disebutkan Edi, dipakai untuk usaha pribadi.
Edi mengatakan, bagi pemilik bangunan yang sudah ditempeli plang tersebut, diberi waktu 7 hari untuk membayar pajaknya. Jika tidak dihiraukan, kami akan kirim surat paksa selama 3 x 24 jam,†ujarnya. Bila tak direspons juga, petugas akan melakukan penyitaan melalui juru sita pajak.
Pengamatan
Rakyat Merdeka, tak terlihat aktivitas kerja di rumah Hartati. Tidak ada plang yang menunjukkan rumah ini jadi tempat usaha. Saya enggak tahu (soal perusahaan). Yang tinggi di sini Ibu,†kata Jumadi.
Hingga jam empat sore, tidak terlihat aktivitas di depan rumah yang tertancap plang diduga meÂnunggak pajak itu.
Gerbangnya tertutup rapat. JuÂmadi, yang tadinya berjaga-jaga di pos jaga sisi kanan pagar, masuk ke dalam halaman rumah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber AngÂgaran Pendapatan Belanja DaeÂrah (APBD) DKI Jakarta. TaÂhun ini APBD ditetapkan ditarÂgetÂkan sebesar Rp 72,9 triliun. NaÂmun hingga November pemaÂsukan baru mencapai Rp 60 triliun.
Pendapatan paling besar salah satunya dari pajak kendaraan, juga Pajak Bumi dan Bangunan itu meleset dari yang kami perÂkirakan,†ujar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Lantaran pemasukan tak menÂcaÂpai target, APBD pun terancam defisit. Untuk menyiasati, Basuki yang akrab disapa Ahok meÂnuÂtupinya lewat Sisa Lebih PengÂguÂnaan Anggaran (SILPA) pada 2013. SILPA tahun lalu sebesar Rp 7,59 triliun.
Tahun ini Pemprov DKI juga menggenjot pemasukan dari reklame. Pajaknya dinaikkan 40 persen. Dampak dari kenaikan pajak ini, pemasangan reklame berkurang. Pemasukan ke kas daerah pun anjlok.
Pemprov DKI pun kembali meÂnurunkan pajak reklame hingÂga 50 persen. Kebijakan itu akan dimulai hingga masa pembayaran pajak berakhir pada Desember 2014. Dengan penurunan ini, kaÂmi mengharapkan target penÂdaÂpatan dari sektor ini tercapai,†ujar Kepala Bidang Pendapatan DaeÂrah Badan Pengelola KeÂuangan Daerah (BPKD) DKI YuÂlius Darmawijaya.
Pemiliknya Disandera, Aset Disita Lalu DilelangSanksi Menunggak PajakSebagian besar pembangunan negara, berasal dari pajak. Bagi wajib pajak (WP) yang menungÂgak, wajib melunasinya. Jika tiÂdak, akan tindakan tegas oleh peÂmerintah. Aturan tegas para peÂnunggak pajak pun telah diatur meÂlalui Kementerian Keuangan DiÂrektorat Jenderal (Dirjen) Pajak.
Di situs Dirjen Pajak yang berÂalamat di
www.pajak.go.id ada tata cara penagihan pajak bagi meÂreka yang menunggak. Wajib paÂjak yang tidak melaksanakan keÂwajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak.
Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar paÂjak terutang sesuai dengan jangÂka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan PemÂbÂeÂtulÂan, Surat Keputusan KeÂbeÂratÂan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan peÂnagihan.
Proses penagihan dimulai deÂngan surat teguran dan dilanÂjutÂkan dengan surat paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak memÂbayar tagihan pajaknya maka daÂpat dilakukan penyitaan dan peÂlelangan atas harta wajib pajak yang disita tersebut untuk meÂlunasi pajak yang tidak/belum dibayar.â€
Proses penagihan antara lain: suÂrat teguran diterbitkan apabila dalam jangka tujuh hari dari jatuh tempo pembayaran wajib pajak tidak membayar hutang pajakÂnya. Setelah itu, surat paksa diterÂbitÂkan dalam jangka 21 hari seÂtelah surat teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
Jika masih belum membayar, wajib pajak akan dilakukan peÂnyitaan aset dalam jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa diÂsampaikan. Tidak berhenti disitu, proses lelang paling singkat 14 hari setelah pengumuman akan dilakukan. Sedangkan penguÂmumÂan lelang dilakukan paling singÂkat 14 hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penÂceÂgahan dan penyanderaan terhÂadap Wajib Pajak/penangÂgung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar utang pajakÂnya,†demikian tertera dalam situs pajak tersebut.
Di Jakarta, pembayaran pajak mulai dipermudah. Sejak SepÂtemÂÂber lalu, pajak online diÂberÂlakukan untuk usaha hotel, resÂtoran, hiburan, dan parkir terus. Untuk Pemprov DKI juga memÂbebaskan pemilik usaha memilih alat online pembayaran pajak sesuai kebutuhan.
Mal & Hotel Nunggak Pajak Miliaran RupiahSebuah plang berwarna orange terpampang di Mal Green Tebet yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta SeÂlatan. Plang tersebut, dipasang Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, JaÂkarta Selatan. Aksi itu, dilaÂkuÂkan karena mal yang berdiri di atas lahan milik Yayasan KosÂtrad itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliaran rupiah.
Jumlah yang belum dibayar seÂkitar Rp 1,8 miliar dari 4 taÂhun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga,†ujar Imron Cholid², KeÂpala Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet.
Menurut Imron, pihaknya tidak langsung memasang plang tanpa peringatan. BeÂbeÂrapa kali, teguran lisan telah disampaikan kepada PT WaÂhana Cipta Sentosa Sejahtera, peÂngelola tempat itu. Namun tak digubris.
Kami datang, naÂmun pihak pengelola mal meÂnolak. Karena itu kami pasang tanda peÂnunggak pajak ini,†ungkapnya.
Imron mengatakan, pemaÂsangÂan spanduk dan tiang peÂnyegelan menurutnya sebagai bentuk peringatan keras agar seÂluruh wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu. Ia pun menegaskan, bila kewaÂjibÂan untuk membayar pajak beÂlum dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tinÂdakan lebih keras.
Ini
shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. KaÂlau nggak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang,†tegasnya.
Tidak hanya mal, Hotel MeÂlati yang berlokasi di Jalan HaÂyam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat juga ditandai sebagai peÂnunggak pajak†oleh petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Hotel itu menunggak pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Bumi dan BaÂngunan (PBB) sebesar Rp 4,4 miliar.
Pemiliknya diketahui tidak meÂmenuhi kewajiban memÂbaÂyar PAT dan PBB sejak tahun 1993 silam. Rincian tungÂgakÂannya adalah, PAT sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan PBB Rp 1,9 miliar.
Penyegelan ini merupakan
shock therapy bagi wajib pajak (WP) lain yang lalai membayar pajak,†kata Yati Rochayati, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Yati menjelaskan, sebelum memasang papan segel di hotel itu pihaknya sudah dua kali memÂberikan surat pembeÂriÂtaÂhuan agar pemilik hotel segera melunasi tunggakan pajaknya.
Yati mengungkapkan, di KeÂcaÂmatan Gambir terdapat seÂkitar 24.460 WP yang terÂbagi daÂlam empat klasiÂfikasi. Yakni WP PBB sebanyak 21.Â366, WP RekÂlame sebaÂnyak 2.615, WP PAT 40 dan WP Bea Perolehan Hak Atas TaÂnah dan Bangunan (BPHÂTB) sebanyak 439 WP. ***