Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rumah Di Kebayoran Baru Dipasang Plang Peringatan

Pemiliknya Nunggak PBB Rp 268 Juta

Selasa, 16 Desember 2014, 09:26 WIB
Rumah Di Kebayoran Baru Dipasang Plang Peringatan
ilustrasi, Plang Peringatan
rmol news logo Plang itu dipasang di tiang besi di depan pagar rumah bernomor 4 di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Warnanya yang mencolok: oranye, menarik perhatian pengendara yang melintas di jalan itu.

Pajak Anda membangun Ja­karta. Tanah dan bangunan belum me­lunasi PBB dan dalam penga­was­an Pemprov DKI Jakarta,” de­mikian pengumuman di plang yang mencantumkan logo DKI Jakarta bergambar Monas.

Jumadi, penjaga rumah itu meng­ungkapkan plang dipasang petugas Pemprov DKI yang di­dampingi anggota Satpol PP, pada Jumat lalu. Saat pe­ma­sangan plang, dia hanya menatap dari dalam pos, tempatnya ber­tugas.

Rumah milik Hartati Susilo itu terlihat asri. Pagarnya kombinasi tiang-tiang besi dengan tanaman hidup. Tingginya hampir 2 meter sehingga menutupi pemandangan kea rah rumah berlantai satu itu.

Azan Ashar berkumandang, sebuah mobil hitam berhenti di depan pagar rumah. Seorang wa­nita paruh baya berbusana batik turun dari mobil. Dia bergegas masuk ke dalam rumah. Yang datang Ibu Hartati Susilo, pemilik rumah,” ujar Jumadi yang hendak menutup gerbang hitam.

Pria yang mengenakan kaos hitam ini melarang si empunya rumah ditemui. Ibu baru datang, capek. Enggak bisa diganggu,” ujarnya.

Jumadi diberi tahu jika pema­sang­an plang di depan rumah yang dijaganya lantaran telat ba­yar PBB (Pajak Bumi dan Ba­ngun­an). Kata dia, pihak keluarga su­dah mengurusnya. Anak-anak­nya sudah ngurusin hari Sab­tu sampai Minggu. Sudah beres, se­bentar lagi juga (plang) dicabut, itu salah administrasi saja,” ang­gap­nya.

Menyusuri Jalan Aditya­war­man, dari perempatan Terminal Blok M hingga ujung jalan di sim­pang tiga Matraman, hanya ke­diaman Hartati yang dipasang plang tanda belum membayar PBB.

Akhir pekan lalu petugas Pem­prov DKI mendatangi sejumlah rumah yang pemiliknya menung­gak bayar PBB dalam jumlah be­sar. Hingga 31 Oktober 2014, ada 117 wajib pajak yang menung­gak bayar PBB. Sebagian di antara­nya berada di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemilik rumah diberi kesem­patan untuk membayar hingga 10 Desember. Jika hingga batas wak­tu itu tak juga membayar, pe­tugas akan memasang plang pem­beritahuan di depan rumahnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Edi Sumantri, mengatakan sebanyak 21 wajib pajak yang belum menyelesaikan pemba­yar­an, telah dipasang sebuah plang penunggak pajak oleh Dinas Pe­layanan Pajak DKI Jakarta. Satu bangunan sudah kami pasang ka­rena belum membayar dan tidak menunjukkan itikad membayar,” ujar Edi seperti dikutip Tempo.

Edi juga menyebutkan 18 dari 21 wajib pajak di daerah Keba­yoran Baru, telah membuat per­nyataan membayar tunggakan dalam waktu yang disepakati.

Salah satu bangunan yang dipasangi plang penunggak PBB itu, ungkap Edi, terletak di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai tunggakan dari tahun 2011 mencapai Rp 268 juta. Rumah itu, disebutkan Edi, dipakai untuk usaha pribadi.

Edi mengatakan, bagi pemilik bangunan yang sudah ditempeli plang tersebut, diberi waktu 7 hari untuk membayar pajaknya. Jika tidak dihiraukan, kami akan kirim surat paksa selama 3 x 24 jam,” ujarnya. Bila tak direspons juga, petugas akan melakukan penyitaan melalui juru sita pajak.

Pengamatan Rakyat Merdeka, tak terlihat aktivitas kerja di rumah Hartati. Tidak ada plang yang menunjukkan rumah ini jadi tempat usaha. Saya enggak tahu (soal perusahaan). Yang tinggi di sini Ibu,” kata Jumadi.

Hingga jam empat sore, tidak terlihat aktivitas di depan rumah yang tertancap plang diduga me­nunggak pajak itu.

Gerbangnya tertutup rapat. Ju­madi, yang tadinya berjaga-jaga di pos jaga sisi kanan pagar, masuk ke dalam halaman rumah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber Ang­garan Pendapatan Belanja Dae­rah (APBD) DKI Jakarta. Ta­hun ini APBD ditetapkan ditar­get­kan sebesar Rp 72,9 triliun. Na­mun hingga November pema­sukan baru mencapai Rp 60 triliun.

Pendapatan paling besar salah satunya dari pajak kendaraan, juga Pajak Bumi dan Bangunan itu meleset dari yang kami per­kirakan,” ujar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Lantaran pemasukan tak men­ca­pai target, APBD pun terancam defisit. Untuk menyiasati, Basuki yang akrab disapa Ahok me­nu­tupinya lewat Sisa Lebih Peng­gu­naan Anggaran (SILPA) pada 2013. SILPA tahun lalu sebesar Rp 7,59 triliun.

Tahun ini Pemprov DKI juga menggenjot pemasukan dari reklame. Pajaknya dinaikkan 40 persen. Dampak dari kenaikan pajak ini, pemasangan reklame berkurang. Pemasukan ke kas daerah pun anjlok.

Pemprov DKI pun kembali me­nurunkan pajak reklame hing­ga 50 persen. Kebijakan itu akan dimulai hingga masa pembayaran pajak berakhir pada Desember 2014. Dengan penurunan ini, ka­mi mengharapkan target pen­da­patan dari sektor ini tercapai,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Dae­rah Badan Pengelola Ke­uangan Daerah (BPKD) DKI Yu­lius Darmawijaya.

Pemiliknya Disandera, Aset Disita Lalu Dilelang
Sanksi Menunggak Pajak

Sebagian besar pembangunan negara, berasal dari pajak. Bagi wajib pajak (WP) yang menung­gak, wajib melunasinya. Jika ti­dak, akan tindakan tegas oleh pe­merintah. Aturan tegas para pe­nunggak pajak pun telah diatur me­lalui Kementerian Keuangan Di­rektorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

Di situs Dirjen Pajak yang ber­alamat di www.pajak.go.id ada tata cara penagihan pajak bagi me­reka yang menunggak. Wajib pa­jak yang tidak melaksanakan ke­wajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak.

Tindakan ini dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pa­jak terutang sesuai dengan jang­ka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pem­b­e­tul­an, Surat Keputusan Ke­be­rat­an, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan pe­nagihan.

Proses penagihan dimulai de­ngan surat teguran dan dilan­jut­kan dengan surat paksa. Dalam hal wajib pajak tetap tidak mem­bayar tagihan pajaknya maka da­pat dilakukan penyitaan dan pe­lelangan atas harta wajib pajak yang disita tersebut untuk me­lunasi pajak yang tidak/belum dibayar.”

Proses penagihan antara lain: su­rat teguran diterbitkan apabila dalam jangka tujuh hari dari jatuh tempo pembayaran wajib pajak tidak membayar hutang pajak­nya. Setelah itu, surat paksa diter­bit­kan dalam jangka 21 hari se­telah surat teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.

Jika masih belum membayar, wajib pajak akan dilakukan pe­nyitaan aset dalam jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa di­sampaikan. Tidak berhenti disitu, proses lelang paling singkat 14 hari setelah pengumuman akan dilakukan. Sedangkan pengu­mum­an lelang dilakukan paling sing­kat 14 hari setelah penyitaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pen­ce­gahan dan penyanderaan terh­adap Wajib Pajak/penang­gung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar utang pajak­nya,” demikian tertera dalam situs pajak tersebut.

Di Jakarta, pembayaran pajak mulai dipermudah. Sejak Sep­tem­­ber lalu, pajak online di­ber­lakukan untuk usaha hotel, res­toran, hiburan, dan parkir terus. Untuk Pemprov DKI juga mem­bebaskan pemilik usaha memilih alat online pembayaran pajak sesuai kebutuhan.

Mal & Hotel Nunggak Pajak Miliaran Rupiah

Sebuah plang berwarna orange terpampang di Mal Green Tebet yang terletak di Jalan MT Haryono, Jakarta Se­latan. Plang tersebut, dipasang Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet, Ja­karta Selatan. Aksi itu, dila­ku­kan karena mal yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kos­trad itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) miliaran rupiah.

Jumlah yang belum dibayar se­kitar Rp 1,8 miliar dari 4 ta­hun tunggakan. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret, dan sudah ada informasi terkait sanksi sejak November juga,” ujar Imron Cholid², Ke­pala Unit Pelayanan Pajak Daerah Tebet.

Menurut Imron, pihaknya tidak langsung memasang plang tanpa peringatan. Be­be­rapa kali, teguran lisan telah disampaikan kepada PT Wa­hana Cipta Sentosa Sejahtera, pe­ngelola tempat itu. Namun tak digubris.

Kami datang, na­mun pihak pengelola mal me­nolak. Karena itu kami pasang tanda pe­nunggak pajak ini,” ungkapnya.

Imron mengatakan, pema­sang­an spanduk dan tiang pe­nyegelan menurutnya sebagai bentuk peringatan keras agar se­luruh wajib pajak membayar kewajibannya tepat waktu. Ia pun menegaskan, bila kewa­jib­an untuk membayar pajak be­lum dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tin­dakan lebih keras.

Ini shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. Ka­lau nggak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang,” tegasnya.

Tidak hanya mal, Hotel Me­lati yang berlokasi di Jalan Ha­yam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat juga ditandai sebagai pe­nunggak pajak” oleh petugas Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Hotel itu menunggak pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Bumi dan Ba­ngunan (PBB) sebesar Rp 4,4 miliar.

Pemiliknya diketahui tidak me­menuhi kewajiban mem­ba­yar PAT dan PBB sejak tahun 1993 silam. Rincian tung­gak­annya adalah, PAT sebesar Rp 2,5 miliar sedangkan PBB Rp 1,9 miliar.

Penyegelan ini merupakan shock therapy bagi wajib pajak (WP) lain yang lalai membayar pajak,” kata Yati Rochayati, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Yati menjelaskan, sebelum memasang papan segel di hotel itu pihaknya sudah dua kali mem­berikan surat pembe­ri­ta­huan agar pemilik hotel segera melunasi tunggakan pajaknya.

Yati mengungkapkan, di Ke­ca­matan Gambir terdapat se­kitar 24.460 WP yang ter­bagi da­lam empat klasi­fikasi. Yakni WP PBB sebanyak 21.­366, WP Rek­lame seba­nyak 2.615, WP PAT 40 dan WP Bea Perolehan Hak Atas Ta­nah dan Bangunan (BPH­TB) sebanyak 439 WP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA